Mayat Pria di Jembatan Banyumas Terungkap, Pembunuhnya Paksa Tarik Mobil Tergadai

HY, pria asal Brebes, terungkap sebagai pelaku pembunuhan terhadap pria yang jasadnya ditemukan warga di bawah jembatan Sungai Mbawang, Grumbul Karangpundung, Desa Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Mayat Pria di Jembatan Banyumas Terungkap, Pembunuhnya Paksa Tarik Mobil Tergadai Pelaku HY memeragakan pembunuhan berencana terhadap Puji Marseno saat ekspose di Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (28/11/2019). (Antara-Sumarwoto)

Semarangpos.com, PURWOKERTO – Latar belakang mayat pria yang ditemukan di bawah jembatan Sungai Mbawang, Grumbul Karangpundung, Desa Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah terungkap. Ia dibunuh warga Brebes yang memaksakan diri menarik mobil rental yang digadaikan.

Adalah jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas yang mengungkapkan kasus pembunuhan berencana tersebut. Pelakunya, Kamis (28/11/2019), memeragakan pembunuhan tersebut saat ekspose di Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dipaparkan dalam ekspose tersebut, kasus itu berawal dari penemuan mayat pria di bawah jembatan Sungai Mbawang, Banyumas, Jateng. “Kejadian ini tanggal 22 November 2019, lalu dari petugas penyidik Satreskrim Polresta Banyumas dalam waktu tiga hari berhasil mengungkap kejadian pembunuhan ini,” ungkap Wakapolresta Banyumas Kompol Davis Busin Siswara, Kamis pagi.

Ia mengatakan kasus pembunuhan berencana tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial HY, 36, warga Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Sementara korbannya adalah Puji Marseno, 27, warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah namun berdomisili di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.

“Motifnya, pelaku yang menggadaikan mobil kepada korban ingin mengambil lagi mobil yang digadaikan tapi uang untuk tebusannya belum cukup,” paparnya.

Pelaku menggadaikan mobil rental kepada korban dengan nilai Rp25 juta. Karena baru terbayar Rp2 juta, istri korban pun tidak mengizinkan HY membawa mobil tersebut. Menyikapi penolakan itu, lanjut Wakapolresta Davis Busin Siswara, pelaku berusaha mencari pinjaman untuk menebus mobil tersebut.

Maklum saja, lanjutnya, pemilik mobil yang direntalkan itu meminta agar mobilnya segera dikembalikan. Karena HY tidak berhasil mendapatkan pinjaman untuk memggenapkan uang gadai, dia pun kembali mendatangi rumah korban dan mengatakan jika mobil tersebut akan digunakan untuk acara keluarga.

Istri korban akhirnya mengizinkan pelaku membawa mobil tersebut asalkan suaminya, Puji Marseno, ikut serta. Oleh karena panik lantaran pemilik mobil rental itu minta agar mobilnya segera dikembalikan, pelaku akhirnya menyetujui permintaan istri korban itu.

Dalam benaknya lalu tebersitlah rencana pembunuhan terhadap Puji Marseno dengan seutas kabel audio yang telah disiapkan di dalam tas. Lebih lanjut, Wakapolresta mengatakan pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku di suatu tempat yang masuk wilayah Kecamatan Jatilawang, Jumat (22/11/2019).

“Pelaku awalnya berada di depan bersama korban, korban yang membawa kendaraan, [pelaku menjadi] penumpang depan [ketika] berniat membunuh dia bergeser ke posisi tengah. Saat duduk di posisi tengah ini pelaku langsung mengambil kabel audio yang sudah disiapkan untuk menjerat korbannya,” jelasnya.

Setelah korban dipastikan tidak berdaya, lanjut Wakapolresta Davis Busin Siswara, pelaku memindahkan tubuh korbannya ke belakang tempat duduk tengah dan selanjutnya pelaku yang mengendarai mobil. Jasad itu selanjutnya dibuang di bawah jembatan Sungai Mbawang, Grumbul Karangpundung, Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Jumat malam, hingga akhirnya ditemukan oleh warga Sabtu (23/112019) pagi.

Terkait dengan kasus pembunuhan berencana tersebut, Wakapolres mengatakan pelaku bakal dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

Saat ditanya wartawan, HY mengaku melakukan pembunuhan itu karena panik ditelepon terus oleh pemilik mobil rental tersebut. “Yang punya mobil rental telepon terus. Mobil rental itu saya gadaikan senilai Rp25 juta,” katanya.

Menurut dia, pembunuhan itu dilakukan agar bisa membawa mobil yang digadaikan kepada korban untuk dikembalikan ke pemiliknya. Ia mengaku menggadaikan mobil rental untuk keperluan membayar utang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.