Menteri Pertanian Tetapkan Ganja Tanaman Obat Binaan, Begini Reaksi BNN…

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Menteri Pertanian Tetapkan Ganja Tanaman Obat Binaan, Begini Reaksi BNN… Ilustrasi ganja. (Dok. Solopos/Reuters)

Semarangpos.com, SEMARANG – Keputusan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang menetapkan ganja sebagai tanaman obat rupanya menuai kontroversi. Salah satunya dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang selama ini getol memerangi peredaran tanaman yang dikategorikan sebagai narkotika golongan I.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo, mengatakan keputusan menteri yang menetapkan ganja sebagai tanaman obat binaan itu bertentangan dengan UU No.35/2009 tentang Narkotika.

“Sesuai UU Narkotika, ganja masuk narkotika golongan I. Oleh karenanya, untuk narkotika golongan I hanya diizinkan untuk penelitian dan kajian, tidak bisa untuk pengobatan. Jadi, sesuai UU ganja tidak boleh ditanam, cabang, daun, maupun bunganya juga dilarang. Tidak boleh diperdangankan maupun disimpan,” kata Pudjo di grup Whats App (WA), Media Mitra BNN, Sabtu (29/8/2020).

Duh, Kawasan Sekitar Unnes Jadi Lokasi Transaksi Ganja

Pujo juga menyayangkan keputusan Menteri Pertanian yang seolah-olah melegalkan tanaman ganja. Terlebih lagi, selama membuat keputusan itu BNN selaku lembaga pemerintah yang menangani peredaran ganja tak pernah dilibatkan.

“Dalam penyusunan keputusan Mentan itu, kami [BNN] tidak pernah dilibatkan. Selain itu, dalam keputusan itu juga tidak dicantumkan UU No.35/2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Kedudukan UU 

Meski demikian, Pujo menilai keputusan Menteri Pertanian itu tidak akan berdampak pada kinerja BNN dalam memerangi peredaran ganja. Hal itu dikarenan secara tata urut perundang-undangan, UU memiliki kedudukan di atas keputusan menteri, bahkan peraturan menteri (permen).

“Sesuai tata urut perundang-undangan kan UU kedudukannya di atas keputusan menteri. Oleh karenanya, masalah ganja ini tidak perlu diperdebatkan,” tegasnya.

Kementerian Pertanian Klaim Indonesia Swasembada 4 Komoditas Pangan

Sebelumnya, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, secara resmi telah menetapkan ganja sebagai tanaman obat binaan Kementerian Pertanian.

Menteri Pertanian menetapkan tanaman yang memiliki bahasa latin cannabis sativa itu sebagai komoditas obat dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 184/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Keputusan itu ditandatangani 3 Februari 2020. Keputusan itu sekaligus menggantikan Keputusan Menteri Pertanian No. 141/KPTS/HK. 150/M/2/2019 tentang Jenis Komoditas Tanamanan Binaan Lingkup Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian sebelumnya, Amran Sulaiman, yang juga menetapkan ganja sebagai komoditas tanaman obat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.