Mulai Besok Senin Kota Semarang Terapkan PKM, Bukan PSBB

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diklaim berbeda dengan PSBB.

Mulai Besok Senin Kota Semarang Terapkan PKM, Bukan PSBB Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Semarangpos.com, SEMARANGPemerintah Kota (Pemkot) Semarang memang tidak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meski demikian, sebagai gantinya Kota Semarang akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), guna menekan persebaran Covid-19.

Pemberlakuan PKM di Kota Semarang akan mulai diterapkan Senin (27/4/2020). Kebijakan untuk menerapkan PKM itu bahkan telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang No.28/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PKM dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 Kota Semarang.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menolak jika PKM disamakan dengan PSBB, karena aturannya berbeda. Menurutnya, PKM masih memberikan ruang bagi masyarakat berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat.

Ogah PSBB, Semarang Pilih Konsep Ini…

“Kami ingin menampung aspirasi masyarakat, dengan memberikan sedikit kelonggaran, terutama bagi saudara-saudara PKL dan tempat usaha,” ujar wali kota yang akrab disapa Hendi itu, Sabtu (25/4/2020).

Hendi menegaskan masyarakat tetap diizinkan berkegiatan di masa pemberlakuan PKM. Hanya saja, kegiatan mereka harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan guna mencegah persebaran virus corona.

“Juga ada keterlibatan masyarakat, RT, RW, LPMK untuk mengawal. Selain itu, ada tim patroli yang terdiri dari TNI, Polri, dan pemkot,” tegas Hendi.

Selain Semarang, 2 Daerah Jateng Ini Juga Zona Merah Covid-19

Pembatasan kegiatan

Hendi menambahkan dalam praktiknya PKM akan melakukan pembatasan kegiatan di luar rumah di beberapa sektor. Beberapa sektor itu antara lain instansi pendidikan, perusahaan, tempat ibadah, ruang publik, kegiatan sosial budaya, hingga pergerakan moda transportasi.

Penghentian kegiatan sekolah diarahkan ke pembelajaran jarak jauh. Sedangkan aktivitas pekerjaan, setiap instansi atau perusahaan diminta mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk.

Sementara terkait pembatasan kegiatan keagamaan, Pemkot Semarang meminta masyarakat untuk mengikuti imbauan fatwa, lembaga, atau tokoh agama.

“Pemkot Semarang juga menutup sementara semua tempat hiburan dan tempat wisata selama pemberlakuan PKM. Sedangkan untuk PKL dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum atau ruang terbuka publik diberi keleluasaan mulai pukul 14.00-20.00 WIB,” jelas Hendi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.