Pekalongan Kembali Izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan
Pandemi Covid-19 masih berlangsung, namun Pemkot Pekalongan memberikan izin warganya mengadakan resepsi pernikahan meskipun dengan syarat ketat.

Semarangpos.com, PEKALONGAN – Pandemi Covid-19 masih berlangsung. Meski demikian, Pemkot Pekalongan memberikan izin warganya mengadakan resepsi pernikahan. Apa saja syaratnya?
Adanya pandemi Covid-19 membatasi banyak aktivitas masyarakat. Utamanya adalah aktivitas yang menimbulkan kerumunan. Salah satu di antaranya perhelatan resepsi pernikahan.
Sebagian masyarakat menggelar pernikahan sederhana yang hanya dihadiri keluarga inti. Namun, sebagian lainnya memilih mengundurkan tanggal pernikahan mereka.
Coba Sensasi Mi Ayam dengan Boba di Jogja
Memasuki era new normal alias normal baru, Pemkot Pekalongan memberikan kelonggaran untuk beberapa sektor. Salah satunya perhelatan resepsi pernikahan.
Pemkot Pekalongan telah memberikan izin terhadap calon pengantin untuk menggelar resepsi. Tentunya izin hanya akan diberikan kepada pihak yang bersedia memenuhi persyaratan.
Protokol Kesehatan Ketat
Penyelenggaraan resepsi harus memenuhi protokol kesehatan secara ketat. Tamu yang boleh menghadiri resepsi hanya 30% dari kapasitas gedung.
Abaikan Covid-19, Warga Demak Bersih Desa
Persyaratan ini disampaikan oleh Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz seusai meninjau simulasi pernikahan di Gedung Amanjiba, Kota Pekalongan, Jawa Tengah melalui Instagram @pemkotpekalongan, Selasa(7/7/2020).
Diawasi Pemkot Pekalongan
Pemerintah Kota Pekalongan telah memantau simulasi resepsi pernikahan di Gedung Amanjiba pada Senin (6/7/2020). Simulasi ini diikuti oleh beberapa event organizer alias pengorganisasi acara yang ada di Kota Pekalongan.
“Hari ini ada suatu simulasi perhelatan resepsi pernikahan di Gedung Amanjiba yang diselenggarakan oleh insan-insan EO dan entertainment terkait penyelenggaraan wedding dan perhelatan lainnya. Setelah kami melihat semuanya sudah cukup bagus dan tertib. Kami memperbolehkan perhelatan pernikahan setelah diterbitkan Surat Edaran Walikota Pekalongan terkait penyelenggaraan pernikahan di tengah pandemi Covid-19,” jelas Saelany.
Ini Dia Rahasia Filosofi di Balik Batik Kawung…
Saelany juga menuturkan bahwa penyelenggaraan acara resepsi harus memenuhi protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang harus dipatuhi itu di antaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang lain dan tidak bersalaman.
Saelany menegaskan selain protokol kesehatan , penyelenggara harus mematuhi aturan batasan tamu yang diperbolehkan. Batasan tamu hanya 30% dari kapasitas gedung.
“Jika resepsi pernikahan di gedung dengan 1.000 tamu undangan, kapasitas orangnya hanya diperbolehkan sekitar 300 orang atau 30% dari kapasitas gedung dikurangi luasan dekorasi dan tempat jamuan makan tamu. Tamu undangan yang hadir harus dibagi secara bertahap dalam beberapa waktu dalam sekali resepsi,” ungkap Wali Kota Pekalongan.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- 3 Siswa di Madiun Tidak Diperkenankan Ikut PTM
- PDGI Catat Ada 40 Dokter Gigi di Semarang Terpapar Covid-19 Selama Pandemi
- Innalillahi! 99 Anak Salatiga Kehilangan Orang Tua Gegara Covid-19
- Bukan Hanya Covid-19, TBC Juga Ancam Kesehatan Warga Semarang
- Hasil Tes Positif Covid-19, Banyak Calon Penumpang Tetap Nekat ke Bandara Ahmad Yani
- Terapkan PPKM Level 3, Kendal Izinkan Pembelajaran Tatap Muka
- Satgas Covid-19 Nasional Datangi Salatiga, Ada Apa?
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.