Pekalongan Kembali Izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan

Pandemi Covid-19 masih berlangsung, namun Pemkot Pekalongan memberikan izin warganya mengadakan resepsi pernikahan meskipun dengan syarat ketat.

Pekalongan Kembali Izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan Tangkapan layar Instagram Pemerintah Kota Pekalongan yang mendokumentasikan simulasi resepsi pernikahan, Selasa (7/7/2020). (Instagram @pemkotpekalongan)

Semarangpos.com, PEKALONGAN – Pandemi Covid-19 masih berlangsung. Meski demikian, Pemkot Pekalongan memberikan izin warganya mengadakan resepsi pernikahan. Apa saja syaratnya?

Adanya pandemi Covid-19 membatasi banyak aktivitas masyarakat. Utamanya adalah aktivitas yang menimbulkan kerumunan. Salah satu di antaranya perhelatan resepsi pernikahan.

Sebagian masyarakat menggelar pernikahan sederhana yang hanya dihadiri keluarga inti. Namun, sebagian lainnya memilih mengundurkan tanggal pernikahan mereka.

Coba Sensasi Mi Ayam dengan Boba di Jogja

Memasuki era new normal alias normal baru, Pemkot Pekalongan memberikan kelonggaran untuk beberapa sektor. Salah satunya perhelatan resepsi pernikahan.

Pemkot Pekalongan telah memberikan izin terhadap calon pengantin untuk menggelar resepsi. Tentunya izin hanya akan diberikan kepada pihak yang bersedia memenuhi persyaratan.

Protokol Kesehatan Ketat

Penyelenggaraan resepsi harus memenuhi protokol kesehatan secara ketat. Tamu yang boleh menghadiri resepsi hanya 30% dari kapasitas gedung.

Abaikan Covid-19, Warga Demak Bersih Desa

Persyaratan ini disampaikan oleh Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz seusai meninjau simulasi pernikahan di Gedung Amanjiba, Kota Pekalongan, Jawa Tengah melalui Instagram @pemkotpekalongan, Selasa(7/7/2020).

 

View this post on Instagram

 

Pemkot Izinkan Perhelatan Nikah di Tengah Pandemi dengan Batasan Tamu dan Protokol Kesehatan Ketat Kota Pekalongan – Kota Pekalongan telah memasuki era Tatanan Baru atau New Normal sejak beberapa waktu lalu. Beberapa sektor pun mendapatkan kelonggaran termasuk salah satunya adalah perhelatan resepsi pernikahan. Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memberikan izin untuk menggelar acara pernikahan di tengah pandemi Covid-19. Tentunya, penyelenggaraan resepsi harus sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, tamu juga dibatasi atau hanya 30 persen. Hal ini disampaikan Walikota Pekalongan,HM Saelany Machfudz,SE usai meninjau pelaksanaan simulasi pernikahan yang diselenggarakan oleh sejumlah vendor wedding planner, bertempat di Gedung Amanjiba Kota Pekalongan, Senin siang (6/7/2020). “Hari ini ada suatu simulasi perhelatan resepsi pernikahan di Gedung Amanjiba, yang diselenggarakan oleh insan-insan EO dan entertainment terkait penyelenggaraan wedding dan perhelatan lainnya. Setelah kami melihat semuanya sudah cukup bagus dan tertib. Kami memperbolehkan perhelatan pernikahan setelah diterbitkannya Surat Edaran Walikota Pekalongan terkait penyelenggaraan pernikahan di tengah pandemi Covid-19 sehingga ditindaklanjuti dengan simulasi dalam rangka memberikan gambaran bagaimana pelaksanaannya sesuai protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan tidak bersalaman,”terang Saelany. Saelany menegaskan selain wajib mematuhi protokol kesehatan, sesuai aturan dalam Surat Edaran Walikota tersebut, terdapat batasan kuota tamu yang dapat masuk ke lokasi gedung resepsi pernikahan, yakni 30 persen dari kapasitas gedung dikurangi luasan dekorasi dan tempat jamuan makan. Sementara itu, terkait untuk event sunatan, walimahan, dan sebagainya dalam skala kecil di rumah, tamu yang hadir hanya 30 orang saja. “Jika resepsi pernikahan di gedung dengan seribu tamu undangan, kapasitas orangnya hanya diperbolehkan sekitar 300 orang atau 30 persen dari kapasitas gedung dikurangi luasan dekorasi dan tempat jamuan makan tamu. Tamu undangan yang hadir harus dibagi secara bertahap dalam beberapa waktu dalam sekali resepsi.

A post shared by Pemkot Pekalongan (@pemkotpekalongan) on

Diawasi Pemkot Pekalongan

Pemerintah Kota Pekalongan telah memantau simulasi resepsi pernikahan di Gedung Amanjiba pada Senin (6/7/2020). Simulasi ini diikuti oleh beberapa event organizer alias pengorganisasi acara yang ada di Kota Pekalongan.

“Hari ini ada suatu simulasi perhelatan resepsi pernikahan di Gedung Amanjiba yang diselenggarakan oleh insan-insan EO dan entertainment terkait penyelenggaraan wedding dan perhelatan lainnya. Setelah kami melihat semuanya sudah cukup bagus dan tertib. Kami memperbolehkan perhelatan pernikahan setelah diterbitkan Surat Edaran Walikota Pekalongan terkait penyelenggaraan pernikahan di tengah pandemi Covid-19,” jelas Saelany.

Ini Dia Rahasia Filosofi di Balik Batik Kawung…

Saelany juga menuturkan bahwa penyelenggaraan acara resepsi harus memenuhi protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang harus dipatuhi itu di antaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang lain dan tidak bersalaman.

Saelany menegaskan selain protokol kesehatan , penyelenggara harus mematuhi aturan batasan tamu yang diperbolehkan. Batasan tamu hanya 30% dari kapasitas gedung.

“Jika resepsi pernikahan di gedung dengan 1.000 tamu undangan, kapasitas orangnya hanya diperbolehkan sekitar 300 orang atau 30% dari kapasitas gedung dikurangi luasan dekorasi dan tempat jamuan makan tamu. Tamu undangan yang hadir harus dibagi secara bertahap dalam beberapa waktu dalam sekali resepsi,” ungkap Wali Kota Pekalongan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.