Pembobolan ATM di Blora Cukup Pakai Kunci Lemari

Polsek Ngawen mengungkap kasus pembobolan automated teller mechine atau ATM milik Bank Mandiri di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Pembobolan ATM di Blora Cukup Pakai Kunci Lemari Pelaku pembobolan ATM di wilayah Ngawen Blora sedang menjalani pemeriksaan di kantor polisi. (Murianews-Dani Agus)

Semarangpos.com, BLORA — Polsek Ngawen mengungkap kasus pembobolan automated teller mechine milik Bank Mandiri di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Pelaku yang diamankan polisi mengaku hanya bermodalkan kunci lemari untuk dua kali pembobolan ATM di Blora itu.

Pelaku yang ditangkap polisi adalah seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial MAS. Ia adalah warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jateng. Ia kini ditahan polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Ngawen Iptu Sunarto mengatakan tersangka menjalankan aksinya dengan cara merusak pintu pelindung kotak ATM menggunakan kunci lemari. Pelaku beraksi sendirian dari Kudus menuju Blora dan melakukan pembobolan hingga dua kali.

Inilah Cerita Benteng Willem II Ungaran

Pembobolan ATM pertama yang dia lakukan di Blora dilakukannya pada Selasa (12/5/2020) sekitar pukul 05.30 WIB. Ia berhasil menggasak uang Rp43.950.0000.

Aksi pembobolan ATM kedua yang dia lakukan di Blora dilakukan Minggu (17/5/2020) pukul 04.00 WIB. Kala itu ia berhasil membawa lari uang Rp69.800.000.

“Tersangka terbilang profesional. Bisa membuka mesin ATM dengan kunci lemari. Selain itu juga berani beraksi sendirian, berangkat dari Kudus menuju Blora untuk mengambil uang sebanyak dua kali,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).

Legenda Baturraden Nan Tragis Bak Romeo-Juliet

Semua aksi pelaku terekam kamera pengintai pada sistem closed circuit television (CCTV) yang ada di dalam bilik ATM. Polisi langsung melakukan penyelidikan bermodal rekaman CCTV itu.

Rugikan Pengisi ATM

Tersangka berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngawen bersama pihak PT UG Mandiri Kudus tanpa perlawanan. Tersangka diamankan ketika sedang berada di rumahnya pada Rabu (27/5/2020) kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka ternyata adalah mantan karyawan perusahaan jasa pengisian ATM PT UG Mandiri Kudus. Tersangka sempat bekerja selama empat bulan dan terkena PHK pada April 2020 lalu.

Kru Sara Wijayanto Kerasukan Hantu Iri di Vila Angker Jogja

”Hasil pemeriksaan sementara oleh petugas, tersangka memang mantan pegawai di perusahaan jasa pengisian ATM PT UG Mandiri Kudus dan terkena PHK,” jelasnya.

Dari perbuatan yang dilakukan tersangka, PT UG Mandiri Kudus mengalami kerugian Rp113.750.000.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya hingga enam tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.