Pengadilan Kabulkan Gugatan Pekerja, Penerbit Koran Wawasan Wajib Bayar Rp1,2 Miliar

PT Sarana Pariwara, selaku penerbit Koran Wawasan yang berbasis di Semarang diputuskan bersalah oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.

Pengadilan Kabulkan Gugatan Pekerja, Penerbit Koran Wawasan Wajib Bayar Rp1,2 Miliar Karyawan PT Sarana Pariwara berfoto di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang seusai mendengar keputusan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait tuntutan mereka, Kamis (29/7/2021). (Semarangpos.com-YLBHI Semarang)

Semarangpos.com, SEMARANG – PT Sarana Pariwara, selaku penerbit Koran Wawasan, diputuskan bersalah oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang, Kamis (29/7/2021). Perusahaan media cetak yang berbasis di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu pun diwajibkan memenuhi kewajiban terhadap para penggugat, yang tak lain merupakan karyawannya sebesar Rp1,2 miliar.

Direktur YLBHI, Eti Oktaviani, selaku kuasa hukum para penggugat mengaku puas dengan keputusan majelis hakim PHI itu. Ia menilai keputusan itu menjadi angin segar bagi para karyawan, terutama pekerja media yang selama ini hak-haknya kerap diabaikan perusahaan.

“Kami berharap keputusan ini dapat menjadi momentum bagi para jurnalis atau pekerja media dalam memperjuangkan upah sesuai UMK, THR, dan hak lain yang sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Eti kepada Semarangpos.com, Kamis petang.

Baca juga: Gaji Pegawai Macet, Disnakertrans Jateng Panggil CEO Koran Wawasan

Eti mengatakan majelis hakim membuat keputusan setelah mengetahui fakta bahwa PT Sarana Pariwara tidak membayar upah pekerja selama tiga bulan berturut-turut.

Sesuai UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaa, maka pekerja pun berhak mengajukan pemutusan hubungan kerja kepada pengadilan.

Dengan putusan itu, permohonan pengungat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja pun dikabulkan. Penggugat juga berhak atas dua kali pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Selain itu, majelis hakim PHI Semarang juga memutuskan agar PT Sarana Pariwara membayar upah yang belum dibayarkan ke karyawan sesuai UMK dan THR sejak 2018 hingga 2019.

Eti menambahkan ada 10 pekerja Koran Warasan mengajukan tuntutan ke perusahaan. Tuntutan itu diajukan menyusul upah maupun tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak mereka tidak dibayarkan sejak 2018 lalu.

Tak Pernah Digubris

Awalnya, mereka berusaha menyelesaikan permasalah secara kekeluargaan. Bahkan, para pekerja sempat mengajak mediasi dengan difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan.

Namun, itikad baik karyawan itu tak pernah digubris. Pihak perusahaan tidak pernah sekali pun datang memenuhi undangan mediasi. Alhasil, karyawan pun membawa kasus ini ke pengadilan.

Selama proses pengadilan, pihak tergugat atau perusahaan pun tidak pernah hadir. Mereka seolah-olah abai dengan tuntutan karyawan itu.

Baca juga: Serapan Dana Desa di Jateng Diklaim Lampaui Nasional

Salah seorang pengungat yang enggan disebutkan namanya berharap perusahaan segera menyelesaikan kewajiban yang telah diputuskan pengadilan.

“Tentu kami senang dengan keputusan ini. Tapi, kan pengadilan juga memberikan kesempatan kepada perusahaan, apakah akan melakukan kasasi atau memenuhi tuntutan. Harapan kami, semoga persoalan ini segera diselesaikan karena kami sudah lama tidak memperoleh hak kami sebagai karyawan,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.