Penggelapan Suku Cadang Mesin Tenun Dibatalkan Polresta Pekalongan

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez mengakui jajarannya berhasil membekuk tersangka kasus penggelapan suku cadang kendaraan melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini.

Penggelapan Suku Cadang Mesin Tenun Dibatalkan Polresta Pekalongan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez melakukan konferensi pers. (Antara-Kutnadi)

Semarangpos.com, PEKALONGAN – Jajaran Polres Pekalongan Kota melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini membekuk tersangka kasus penggelapan suku cadang kendaraan. Polisi mengamankan satu dus berisi 30 biji hummer board dan empat lempeng besi.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (26/11/2019), mengatakan bahwa tersangka AS, 34, warga Kelurahan Sapuro Kebulen, Kecamatan Pekalongan Barat dibekuk polisi setelah dilaporkan oleh pemilik perusahaan tempat pelaku bekerja.

“Tersangka dilaporkan oleh pemilik perusahaan setelah pelaku yang diberi tugas mengantarkan alat suku cadang itu tidak sampai ke pihak penerima,” katanya.

AS yang yang bekerja sebagai sopir itu diduga telah menggelapkan beberapa barang berupa spare part (suku cadang) mesin tenun milik sebuah perusahaan yang semestinya harus dikirim ke sebuah pabrik di Bandung.

“Akan tetapi, bukannya tersangka mengirimkan ke tempat pemesan, barang tersebut dijual ke pedagang rongsok. Uang hasil penjualan barang tersebut kemudian dipakai untuk judi daring [online],” katanya.

Ia mengatakan terungkapnya kasus itu berawal saat tersangka mendapat tugas mengirimkan satu set spare part mesin pabrik tenun milik PT Perusahaan Tekspan Kuripan Lor Gg 15 ke sebuah pabrik di Bandung. Namun, kata dia, setelah ditunggu beberapa lama, barang yang diminta dikirim ke Bandung tersebut tidak kunjung sampai ke pihak penerima.

Kemudian, pemilik barang pun berusaha menghubungi tersangka guna dikonfirmasi tentang keberadaan barang dimaksud tetapi pelaku sulit dihubungi dan terus menghindar. “Selanjutnya pemilik barang melaporkan tersangka ke Polsek Pekalongan Selatan. Tersangka kemudian diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan,” katanya.

Ia mengatakan tersangka akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Tersangka diamankan di Mapolres Pekalongan Kota, sedangkan barang bukti disita polisi untuk bahan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.