Perempuan di Kendal Nekat Bawa Kabur Mobil Rental

Seorang pemilik mobil rental di Kendal melaporkan pelanggan perempuan karena membawa kabur mobil miliknya untuk digadaikan.

Perempuan di Kendal Nekat Bawa Kabur Mobil Rental Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta, menginterogasi tersangka penggelapan mobil rental di Mapolres Kendal, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (21/2/2020). (Semarangpos.com-Humas Polda Jateng)

Semarangpos.com, KENDAL – Tindak kriminalitas atau kejahatan dilakukan seorang perempuan berinisial YP. Perempuan berusia 30 tahun, warga Boja, Kabupaten Kendal, itu nekat membawa kabur mobil rental yang dipinjamnya,

Tersangka diamankan setelah pemilik mobil melaporkannya ke aparat kepolisian karena mobil tak kunjung kembali. Pengakuan tersangka mobil tersebut dijadikan tukar jaminan mobil miliknya yang telah digadaikan di daerah Demak.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kendal, Kompol Sumiarta, mengatakan modus tersangka membawa lari mobil rental itu karena digunakan untuk pengganti jaminan di Demak.

Polres Kudus Cokok Spesialis Pencurian Rumah Kosong

“Tersangka sudah tidak bekerja, sehingga nekat menggadaikan mobil yang dipinjam,” ujar Wakapolres Kendal, dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Sabtu (22/2/2020).

Sumiarta mengatakan kasus ini bermula ketika YP meminjam mobil Wuling berpelat nomor H 8966 QQ dari korban, Ardi Arbain, dengan alasan untuk ke luar kota selama tiga hari.

Aksi Penipuan 2 WNA di Temanggung Ini Terekam CCTV

Namun, hingga batas akhir peminjaman mobil tak kunjung dikembalikan. Oleh pemilik mobil rental, YP diberikan toleransi menggembalikan mobil hingga 19 Januari.

Tapi, ternyata hingga batas waktu yang ditetapkan, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil. Korban pun memutuskan melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Boja, Kendal.

PSIS Semarang Menang Tipis dari Sriwijaya FC, Ini Komentar Pelatih…

Sementara itu, YP mengaku mobil Wuling yang dipinjam dari rental di Kendal dibawa ke Demak untuk dijadikan tukar jaminan mobil miliknya yang sudah digadaikan.

“Mobil Brio saya gadaikan Rp25 juta. Uangnya untuk keperluan sehari-hari,” aku YP.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Saat ini, polisi telah mengamankan mobil Wuling sebagai barang bukti dan tersangka di ruang tahanan Polres Kendal.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.