PKB Jateng Ajak ASN Hindari Dukung Calon di Pilkada 2020

Pegawai negeri sipil yang merupakan objek pengaturan UU ASN mestinya menjaga netralitas saat Pilkada 2020.

PKB Jateng Ajak ASN Hindari Dukung Calon di Pilkada 2020 Ilustrasi pegawai negeri sipil yang merupakan objek pengaturan UU ASN. (Solopos-Sunaryo Haryo Bayu)

Semarangpos.com, SEMARANG — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilaisaat ini masih rawan politisasi aparatur sipil negara untuk kepentingan pemilihan umum. Karena itu ASN Jateng diimbau benar-benar netral dalam Pilkada 2020 yang digelar di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng).

Seruan itu disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Jateng, Sarif Abdillah, yang menilai penyalahgunaan dan mobilisasi ASN dalam dukungan calon tertentu harus dihindari. “Netralitas aparatur negara sangat penting, khususnya dalam Pilkada untuk menjamin kontestasi demokrasi berjalan jujur dan adil,” ujar Sarif, beberapa waktu lalu.

Sarif menilai setiap kontestasi politik yang kerap jadi masalah adalah disalahgunakannya mesin birokrasi untuk pemenangan politik calon tertentu. “Upaya mobilisasi ASN dari Pilkada ke Pilkada selalu ada dan terus ada. Pun demikian, penegakan aturan belum dijalankan dengan maksimal,” terangnya.

Sarif menambahkan pemanfaatan dan mobilisasi ASN biasanya dilakukan oleh petahana baik secara langsung maupun sembunyi-sembunyi. Oleh karena itu, pihaknya pun meminta kepada para calon petahana yang kembali mengikuti kontestasi Pilkada untuk tidak melakukan politisasi ASN, seperti rotasi atau mutasi pejabat.

“Netralitas ASN harus menjadi perhatian serius mengingat Pilkada itu adalah kontestasi politik yang prosesnya harus kita jalankan sesuai aturan main. Walau soal netralitas ASN diatur dalam peraturan dan undang undang tapi masih juga belum cukup meredam maraknya ASN atau PNS terlibat dalam persaingan dan dukung mendukung dalam pilkada,” katanya.

Atas dasar itu, katanya,  peranan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus benar benar menjalankan fungsinya dengan sebaik mungkin agar meminimalisasi pelanggaran dan memastikan proses pilkada berjalan sebagaimana aturan main yang ada. “Bawaslu harus tegas menjalankan perintah undang undang terkait tahapan dan regulasi Pilkada termasuk di dalamnya pengawasan netralitas ASN di daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah,” tegasnya.

Pada tahun 2020, Indonesia kembali akan menggelar hajatan politik penting. Pilkada serentak digelar di 270 daerah dengan perincian sembilan pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan wali kota.

Di Jateng ada 21 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak, yakni Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan,  Pemalang, Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kota Semarang. Daerah lain yaitu Rembang, Blora, Demak, Grobogan, Sragen, Wonogiri, Kota Solo, Sukoharjo, Klaten, Boyolali, Purworejo, Purbalingga, Wonosobo, serta Kota Magelang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.