PKM Diberlakukan di Semarang, Gubernur Jateng Kena Komplain
Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM guna menekan persebaran Covid-19 telah diterapkan di Kota Semarang sejak Senin (27/4/2020).
Semarangpos.com, SEMARANG – Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM guna menekan persebaran virus corona atau Covid-19 telah diterapkan di Kota Semarang sejak Senin (27/4/2020).
Aturan itu pun memberikan dampak bagi pelaku usaha, tak terkecuali yang bergerak di industri kuliner seperti kafe, restoran, warung makan, dan angkringan.
Para pelaku usaha kuliner itu menjadi tidak leluasa menjajakan dagangannya karena adanya pembatasan operasional. Mereka hanya diizinkan berjualan hingga pukul 20.00 WIB.
Hendi Ancam Cabut Izin Usaha Pelanggar PKM Kota Semarang
Pembatasan operasional ini pun dikeluhkan para pelaku usaha kuliner tersebut. Mereka bahkan melakukan protes kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, karena pemberlakuan PKM tersebut.
Hal itu diungkapkan Gubernur Ganjar, Rabu (29/4/2020). Ganjar mengaku mendapat protes seusai pemberlakuan PKM di Kota Semarang diterapkan, terutama dari pedagang kafe dan angkringan.
“Baru beberapa hari diterapkan. Orang protes sudah ada, dari pedagang angkringan. ‘Pak kok jam delapan sudah bubar.’ Ya bagus tidak jam tujuh. Karena situasinya seperti ini,” kata Ganjar.
Setelah diberlakukan PKM di Semarang, seluruh kafe, restoran, warung makan hingga angkringan memang hanya diizinkan beroperasi maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Jika melebihi batas waktu tersebut maka pedagang yang bersangkutan bakal kena sanksi.
Tekan Covid-19 dengan PKM, Ini Aturan di Semarang…
Ganjar mengatakan pembatasan nantinya tidak hanya diterapkan di industri kuliner. Pembatasan juga akan diterapkan di sektor transportasi umum.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng bahkan berencana memberlakukan pengaturan jarak antarpenumpang di moda transportasi umum, seperti angkutan umum.
“Covid-19 tidak berhenti, kita juga tidak boleh berhenti. Caranya, ayo tetap hidup. Kalau tidak mau PSBB, ayo kita ubah, selalu jaga jarak. Angkutan tidak boleh uyel-uyelan. Nanti akan kita awasi,” ujar Gubernur Jateng.
Ganjar mengatakan pemberlakuan status tersebut mesti mendapat dukungan dari semua pihak. Jika Gerakan itu tidak didukung, maka lonjakan kasus positif Covid-19 di Jateng tetap akan terjadi.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Awas! Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Semarang
- Kasus Korupsi Bank Jateng, Gubernur Diminta Bertindak
- Gubernur Jateng Ingatkan Pencegahan Gelombang Ketiga Covid-19
- Ganjar Digeruduk Aktivis Mahasiswa di Papua, Diajak Diskusi
- 3 Siswa di Madiun Tidak Diperkenankan Ikut PTM
- Muncul Klaster PTM di Purbalingga, Gubernur Ganjar Minta Sekolah Jateng Lakukan Random Test
- Pemerintah Izinkan Anak 12 Tahun Masuk Mal, Ini Pesan Ganjar ke Orang Tua
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.