Polda Jateng Kabulkan Penangguhan Penahanan Mahasiswa UMS Penghina Jokowi
Mahasiswa UMS, M. Hisbun Payu, alis Iis ditangguhkan penahanannya atas dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Semarangpos.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengabulkan permohonan penahanan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Mohammad Hisbun Payu, atau yang akrab disapa Iss.
Iss ditahan karena dugaan kasus ujaran kebenciaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial Instagram. Ia ditahan di rumah tahanan Mapolda Jateng, Kota Semarang, sejak Jumat (13/3/2020).
Kapolda Jateng, Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel, mengatakan permohonan penangguhan penahanan itu atas permintaan kuasa hukum Iss dari YLBHI-LBH Semarang. “Iya, hari ini kita kabulkan permohonan penahanannya,” ujar Rycko kepada wartawan di Semarang, Sabtu (21/3/2020).
Kritik Jokowi di Medsos, Aktivis Mahasiswa UMS Solo Ditangkap Polda Jateng
Kapolda mengatakan alasan pemberian penangguhan penahanan tersebut. Salah satunya yakni karena tersangka telah menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya.
“Selain itu, tersangka juga menyatakan siap kooperatif dalam menjalani penyidikan kasusnya,” imbuh Kapolda Jateng.
Kapolda mengatakan Iss yang telah ditetapkan tersangka kasus penghinaan presiden juga telah menyampaikan permintaan maaf yang diunggah di Instagram dengan akun @mohammadiss2020.
Laporan 3 mahasiswa
Kepala Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo, mengatakan kasus itu terungkat berkat adanya aduan dari tiga mahasiswa di Polres Sukoharjo.
Berkat laporan awal itu, aparat kepolisian langsung melakukan penyidikan dan menangkap mahasiswa UMS itu di indekosnya yang terletak di wilayah Laweyan, Solo, Jumat.
Agung mengatakan Iss ditangkap karena mengunggah kata-kata di instastory IG dengan kata-kata yang menghina Jokowi.
“Entah apa dosa rakyat Indonesia sampai punya presiden laknat kayak Jokowi ini,” tulis akun Instagram yang diduga milik Iss di @_belummati.
Ini Postingan Mahasiswa UMS yang Diduga Menghina Jokowi
Agung mengatakan sebelum melakukan penangkapan, Ditreskrimsus Polda Jateng juga meminta pendapat ahli tata Bahasa. Saksi ahli menyatakan bahwa unggahan Iss atau Hisbun Payu sudah tergolong masuk dalam kategori ujaran kebencian. Saksi ahli menilai, kata “laknat” dalam ungguhan akun @_belummati sangat tidak pantas untuk dilontarkan kepada pemimpin negara.
“Jadi, kami tegaskan bahwa pihak Polda tidak secara tiba-tiba melakukan penangkapan. Kita juga memanggil saksi ahli tata bahasa untuk membahas postingan @_belummati. Kasus ini juga berdasarkan delik aduan,” terangnya.
Atas tindakannya itu, Iss pun disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamanannya berupa penjara pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Kapolda Jateng: Tak Ada Izin Keramaian Tahun Baru
- Perampok Pet Shop di Colomadu Karanganyar DIbekuk
- Polda Jateng Siapkan Skenario Hadapi Libur Nataru
- Polisi Siagakan 72 Pospam di Objek Wisata Jateng
- Tim PHP2D UMS Raih Juara Favorit Abdidaya 2021, Selamat!
- Cari Sayur, Warga Boyolali Malah Temukan Mortir
- Fakta Baru Soal Video Truk Oleng di Jalan Tol
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.