Kritik Jokowi di Medsos, Aktivis Mahasiswa UMS Solo Ditangkap Polda Jateng
Langkah represif dutunjukkan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang menangkap Mohammad Hisbun Payu alias Iss, aktivis mahasiswa UMS oleh Polda Jateng.

Semarangpos.com, SOLO — Mohammad Hisbun Payu alias Iss, aktivis mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), ditangkap oleh aparat Ditreskrimsus Polda Jateng pada Jumat (13/3/2020) lalu. Mohammad Hisbun Payu dituduh melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Informasi yang diperoleh Solopos Group, Iss ditangkap Jumat siang, saat berada di rumah indekosnya di Solo, pukul 14.00 WIB. Polisi langsung membawanya ke Mapolda Jateng dan menyita laptop dan ponsel milik Iss.
Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang mendampingi kasus ini, Iss ditangkap karena diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE.
Gadis Indigo Dirasuki Korban Mutilasi di Hutan Tinjomoyo
Atas penangkapan itu, LBH Semarang menyayangkan tindakan polisi yang langsung menetapkan Iss sebagai tersangka. Padahal Iss belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan atas kasus yang dituduhkan.
“Semestinya sebelum dilakukan penetapan tersangka dan upaya paksa, ISS harus dipanggil terlebih dahulu untuk didengar keteranganya sebagai saksi. Namun yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah langsung melakukan upaya paksa tanpa pemanggilan secara patut terlebih dahulu,” kata penasihat hukum Iss dari LBH Semarang, Naufal Sebastian, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Solopos Group.
Aktivis mahasiswa UMS itu ditangkap polisi karena dituduh melakukan ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi. Dia mengkritik melalui media sosial soal kebijakan yang dia nilai mementingkan investasi dibandingkan kondisi rakyatnya.
Tak Harus Wisata ke AS, Semarang Juga Punya Tebing Aesthetic
Tuduhan itu terkait unggahan bertuliskan “Dosa apa Rakyat Indonesia ….. ” dan seterusnya di story akunnya.
Kritik Kebijakan Investasi
Dalam pemeriksaan di hadapan petugas, kata Naufal, Iss mengatakan bahwa tujuan unggahannya di media sosial adalah kritik terhadap Jokowi.
Keuskupan Agung Semarang Batasi Kegiatan Massal Ibadah Gereja
“Sebagai kritikan terhadap Jokowi yang lebih mementingkan investasi ketimbang kesejahteraan rakyat. Investasi boleh-boleh saja, asal tidak merampas/merugikan rakyat,” kata Iss yang dikutip dalam keterangan Naufal.
Pemeriksaan dimulai pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB dan langsung dilakukan penahanan. Iss lebih dulu ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Padahal penangkapan yang dilakukan terhadap Iss bukanlah operasi tangkap tangan. ISS baru menerima surat penangkapan dan penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tersangka terhadap Iss,” kata Naufal.
Alumni Unnes Menggugat Kirim Karangan Bunga demi Kritik Rektor Fathur Rokhman
Sebagai aktivis mahasiswa UMS, Iss bukan kali ini saja ditangkap. Dia pernah ditangkap dan dipenjara karena dituduh terkait kericuhan massa di pabrik PT RUM, Nguter, Sukoharjo, 2018 lalu.
Naufal menilai kasus ini menambah daftar panjang kasus UU ITE. Naufal menyebutkan selain menjadi potret buram demokrasi di Jawa Tengah, terdapat pelanggaran proses peradilan yang adil dilakukan oleh Polda Jawa Tengah.
“Merespons hal tersebut YLBHI-LBH Semarang sedang mempersiapkan pembelaan,” kata dia.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Kapolda Jateng: Tak Ada Izin Keramaian Tahun Baru
- Perampok Pet Shop di Colomadu Karanganyar DIbekuk
- Polda Jateng Siapkan Skenario Hadapi Libur Nataru
- Polisi Siagakan 72 Pospam di Objek Wisata Jateng
- Tim PHP2D UMS Raih Juara Favorit Abdidaya 2021, Selamat!
- Cari Sayur, Warga Boyolali Malah Temukan Mortir
- Fakta Baru Soal Video Truk Oleng di Jalan Tol
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.