Ini Postingan Mahasiswa UMS yang Diduga Menghina Jokowi
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), M. Hisbun Payu alias Is, ditangkap aparat Polda Jateng karena dituduh menghina Presiden Jokowi.

Semarangpos.com, SEMARANG — Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menangkap seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), M. Hisbun Payu alias Iis, 25.
Iis ditangkap karena diduga melakukan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kata-kata yang diunggah di media sosial (medsos), Instagram.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo, mengatakan Iis ditangkap karena mengunggah kata-kata di instastory IG dengan kata-kata yang menghina Jokowi.
“Entah apa dosa rakyat Indonesia sampai punya presiden laknat kayak Jokowi ini,” tulis akun Instagram yang diduga milik Iis di @_belummati.
Agung mengatakan dalam unggahan ujaran kebencian itu, akun @_belummati turut meng-capture kicauan Jokowi yang diunggah di Twitter.
“Sebaik-baik komitmen investasi adalah yang terealisasi. Penyebab tidak berbuahnya komitmen investasi itu bisa oleh hal-hal seperti urusan pembebasan tanah yang tak kunjung selesai dan sulitnya perizinan”.

Atas dasar itu, Iis pun dilaporkan tiga mahasiswa ke Polres Sukoharjo pada 20 Januari lalu. Mahasiswa yang pernah dipenjara karena kasus perusakan kantor PT RUM Sukoharjo ini pun langsung ditangkap di indekosnya, yang terletak di Laweyan, Solo, Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Agung mengatakan saat pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Jumat malam, pihaknya juga meminta pendapat dari saksi ahli tata bahasa terkait unggahan di akun @_belummati.
Saksi ahli
Menurut Agung, saksi ahli menyatakan bahwa unggahan Iis atau Hisbun Payu sudah tergolong masuk dalam kategori ujaran kebencian. Saksi ahli menilai, kata “laknat” dalam ungguhan Hisbun sangat tidak pantas untuk dilontarkan kepada pemimpin negara.
“Jadi, kami tegaskan bahwa pihak Polda tidak secara tiba-tiba melakukan penangkapan. Kita juga memanggil saksi ahli tata bahasa untuk membahas postingan @_belummati. Kasus ini juga berdasarkan delik aduan,” terangnya.
Agung melanjutkan, berdasarkan serangkaian proses penyidikan, Hisbun dapat disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tersangka dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal selama enam tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses hukum. Tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jateng,” pungkas Agung.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Kapolda Jateng: Tak Ada Izin Keramaian Tahun Baru
- Perampok Pet Shop di Colomadu Karanganyar DIbekuk
- Polda Jateng Siapkan Skenario Hadapi Libur Nataru
- Polisi Siagakan 72 Pospam di Objek Wisata Jateng
- Tim PHP2D UMS Raih Juara Favorit Abdidaya 2021, Selamat!
- Cari Sayur, Warga Boyolali Malah Temukan Mortir
- Fakta Baru Soal Video Truk Oleng di Jalan Tol
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.