Polda Jateng Sebut Bukti dari Komnas Perlindungan Anak Terhadap Syekh Puji Tidak Kuat

Polda Jateng memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Syekh Puji yang dituduhkan oleh Komnas Perlindungan Anak.

Polda Jateng Sebut Bukti dari Komnas Perlindungan Anak Terhadap Syekh Puji Tidak Kuat Syekh Puji membantah informasi yang menyatakan dirinya telah menikahi anak usia 7 tahun. (Dok. Solopos)

Semarangpos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng menyebut bukti yang diberikan Komnas Perlindungan Anak Jateng atas tuduhan terhadap Syekh Puji yang melakukan pernikahan siri dengan anak di bawah umur kurang kuat. Hal ini dikarenakan bukti yang diberikan Komnas PA Jateng hanya bersifat testimoni pribadi dari pelapor.

“Laporannya hanya bersifat testimoni [pribadi]. Pertama, pengakuan pelapor. Kedua, percakapan dengan ibu korban. Tapi tidak ada pernyataan soal adanya pernikahan siri antara SP dengan korban,” ujar Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Sunarno, di Mapolda Jateng, Kamis (16/7/2020).

Sebelumnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng, Endar Susilo, melaporkan Syekh Puji atas dugaan melakukan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus Covid-19 Melonjak, Soloraya Disarankan Lockdown

Syekh Puji dituduh telah melakukan pernikahan siri dengan DTA, yang masih berusia 7 pada 2016 lalu. Endar melaporkan Syekh Puji setelah mendapat laporan dari ACW, yang merupakan keponakan terlapor.

Atas laporan tersebut Polda Jateng pun melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi, ahli, maupun memeriksa barang bukti yang diserahkan pelapor.

“Total ada 18 saksi yang kami periksa. Selain itu, kita juga minta keterangan ahli pidana dan dokter. Dari hasil visum dokter, menyebutkan selaput dara korban masih utuh, tidak ada kekerasan seksual,” ujarnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang diserahkan terlapor, Polda Jateng tidak menemukan adanya bukti untuk menyeret terlapor ke pengadilan.

Sunarno mengaku bukti yang diserahkan pelapor atau Komnas PA Jateng berupa dua buah flash disk berisi rekaman suara. Rekaman suara itu pertama berisi suara Endar. Sedangkan, rekaman suara pada flash disk kedua berupa percakapan Endar dengan ibu DTA.

“Dari dua rekaman suara itu tidak ada yang menyebutkan pernikahan siri itu digelar. Kami melihat rekaman suara ini hanya sebatas testimoni [pribadi],” ujar Sunarno.

Tak Terbukti Nikahi Anak 7 Tahun, Kasus Syekh Puji Disetop

Pencemaran nama baik

Atas temuan itu, Polda Jateng pun memutuskan untuk menghentikan kasus pencabulan terhadap anak yang dituduhkan kepada Syekh Puji. Meski demikian, Polda Jateng akan melanjutkan kasus itu jika menemukan adanya bukti baru atau novum.

“Kita juga sudah periksa anaknya. Dari keterangan Dinsos Magelang, anak tidak mengalami gangguan mental. Ekonomi keluarganya juga tidak ada perubahan. Berarti tuduhan adanya eksploitasi secara ekonomi tidak terbukti,” imbuhnya.

Sunarno menambahkan atas laporan palsu itu, Ketua Komnas PA Jateng bisa dijerat pencemaran nama baik. Namun, hingga saat ini belum ada laporan dari pihak Syekh Puji.

“Informasinya Syekh Puji akan melaporkan balik kasus ini. Tapi, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke kami. Hanya dari pihak ibu korban yang melapor untuk meminta perlindungan terhadap anaknya karena informasi kasus ini sempat viral di media sosial,” terang Sunarno.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.