Polisi Ungaran Dor 2 Warga Jogja Pemecah Kaca Mobil

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Rifeld Constantien Baba, Senin (30/12/2019), melakukan gelar perkara kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Mapolres Semarang.

Polisi Ungaran Dor 2 Warga Jogja Pemecah Kaca Mobil Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Rifeld Constantien Baba (tengah), saat melakukan gelar perkara kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Mapolres Semarang, Senin (30/12/2019). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, UNGARAN — Jajaran Polres Kabupaten Semarang meringkus komplotan pencuri dengan modus memecah kaca mobil. Demi menangkap penjahat yang beroperasi di 12 tempat yang tersebar di wilayah Jawa Tengah maupun Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu keduanya terpaksa didor.

Kedua pelaku pencurian dengan modus operandi memecahkan kaca mobil itu ditembak kakinya oleh polisi Ungaran karena berusaha melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Semarang, AKP Rifeld Constantien Baba, menyebutkan kedua tersangka yang diganjar timah panas adalah Irwan Tagi, 36, dan Subardi Taba, keduanya warga Yogyakarta.

“Mereka sudah empat kali beraksi di wilayah Kabupaten Semarang, yakni di Tuntang, Getasan, dan Bawen,” jelas Rifeld saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Senin (30/12/2019) siang.

Selain di wilayah Kabupaten Semarang, pelaku juga pernah beraksi di Klaten, Boyolali, dan Sleman. Di Klaten, pelaku tercatat melakukan aksinya sebanyak empat kali, di Sleman dua kali, dan Boyolali dua kali.

Rifeld mengatakan terungkapnya aksi pelaku berawal dari laporan Ricky Anto Kurniawan, warga Semarang. Ricky menjadi korban setelah mobilnya yang terparkir di Indomaret Jalan Raya Fatmawati, Desa Lopait, Kecamatan Tuntang, dibobol pelaku, Senin (2/12/2019).

Saat itu, kaca mobil korban dibobol para tersangka hingga menderita kerugian sekitar Rp5 juta. Barang yang dicuri berupa uang tunai, HP merek Samsung dan Nokia, serta surat-surat berharga.

“Komplotan ini hanya membutuhkan waktu sekitar 30 detik untuk melancarkan aksi. Karena cepat, alarm mobil bahkan belum sempat berbunyi,” ujar Kasat Reskrim Polres Semarang.

Kasat Reskrim mengungkapkan sebelum melancarkan aksinya para tersangka mendapat pengarahan dari tersangka Rul, yang telah diringkus aparat Polres Klaten pada 18 Desember 2019 di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sementara satu tersangka lagi berinisial Sam, saat ini masih dalam pengejaran.

Rifeld mengatakan dari keempat tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda dalam kejahatahn pencurian dengan memecah kaca mobil itu, yakni eksekutor, pengawas, dan joki. “Alat yang digunakan hanya obeng untuk mencongkel kaca mobil dan didorong hingga pecah,” ungkap Rifeld.

Sementara itu, tersangka Irwan mengatakan komplotannya memang mengincar mobil yang terparkir yang sedang tidak diawasi pemiliknya. “Kebanyakan [pemilik] sedang makan,” ujarnya.

Irwan mengaku uang hasil kejahatan setelah dibagi-bagi dugunakan untuk bersenang-senang. Kebanyakan uang hasil pencurian digunakan bersenang-senang di tempat karaoke.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.