Pelaku Begal Toyota Fortuner di Semarang Ditangkap, Salah Satunya Perempuan

Aparat Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau begal mobil Toyota Fortuner yang korban disekap dan dibuang ke hutan.

Pelaku Begal Toyota Fortuner di Semarang Ditangkap, Salah Satunya Perempuan Dua tersangka perampasan mobil Toyota Fortuner saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (22/7/2021). (Semarangpos.com – Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang akhirnya mengungkap kasus perampasan atau begal mobil Toyota Fortuner yang korbannya disekap dan dibuang di hutan.

Aksi pencurian ini sempat menyita perhatian publik dan viral di jejaring media sosial. Hal itu dikarenakan pelaku mengikat tubuh korban dan membuangnya di kawasan hutan Sigar Bencah, Selasa (29/6/2021) malam.

Untungnya, korban segera ditemukan warga dalam kondisi selamat dan bisa memberikan kesaksian kepada polisi untuk mengungkap aksi kejahatan pelaku.

Baca juga: Dor! Dua Begal Asal Demak Dilumpuhkan Polisi Grobogan

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana, menyebut ada dua pelaku yang berhasil ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan alias begal ini. Salah satunya adalah perempuan bernama Siti Kholifah alias Ganis, 25, warga Lamper Tengah RT 001/RW 003, Kecamatan Semarang Selatan.

Sedangkan satu tersangka lagi yang diringkus adalah Agus Sentosa, 30, warga Brangsong Utara RT 015/RW 005, Kecamatan Brangsong, Kendal.

“Pelaku ada empat orang. Dua orang masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai DPO [daftar pencarian orang],” ujar Indra saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (22/7/2021).

Indra mengatakan aksi kejahatan itu bermula saat tersangka Ganis mengajak dua korban, Ginza Ghibran 25, dan Aldo Brilianta, warga Bandung untuk bertemu di sebuah home stay di Jalan Palebon Raya No.98, Pedurungan. Pelaku mengajak korban bertemu untuk membicarakan investasi bisnis senilai Rp1 miliar.

Korban yang tidak menaruh curiga pun menemui pelaku dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner berpelat nomor H-444-LDO.

Diancam

Namun, setelah berbincang selama 15 menit, tersangka Ganis keluar dari ruangan. Selang beberapa menit, dua pria masuk ke dalam ruangan sambil membawa linggis dan mengancam korban.

“Korban kemudian diikat dan matanya ditutup. Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibuang di hutan Sigar Bencah, Tembalang,” ungkap Indra.

Seusai menjalankan aksinya, empat pelaku pun kabur ke wilayah Madiun. Namun, pelarian pelaku tak berlangsung lama.

Pada Rabu (30/6/2021) sore, sekitar pukul 15.30 WIB, polisi menangkap dua pelaku di depan Terminal Madiun. Sedangkan mobil hasil rampasan ditinggalkan di daerah Demak.

Baca juga: Ajak Warga Tolak PPKM Darurat, Pemuda di Brebes Diciduk Polisi

Indra menambahkan dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tidak berniat merampas mobil korban. Mereka hanya tertarik dengan harta dan barang yang dibawa korban seperti handphone dan uang.

“Pelaku kebingungan mobilnya mau dibawa kemana. Akhirnya, ditaruh di pinggir jalan di Kabupaten Demak dan pelat nomornya dibuang di area persawahan,” jelas Indra.

Akibat perbuatan itu, pelaku pun dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.