33 Pasar di Kabupaten Semarang Ditutup, Pedagang Pasrah
Sebanyak 33 pasar tradisional di Kabupaten Semarang akan dilakukan penutupan pada Jumat (16/7/2021) sebagai implementasi PPKM Darurat.

Semarangpos.com, UNGARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memutuskan untuk menutup seluruh pasar tradisional yang ada di wilayahnya selama satu hari pada Jumat (16/7/2021).
Kebijakan ini pun membuat para pedagang tidak bisa beraktivitas. Meski demikian, mereka pasrah dengan aturan tersebut.
“Kalau aturannya sudah seperti itu ya mau bagaimana lagi? Yang penting kita sama-sama jaga keamanan. Toh, kita tidak sendiri. Semua [pedagang] juga merasakannya,” ujar seorang pedagang buah di Pasar Bandarharjo, Robiyati, kepada wartawan di Ungaran, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Pasar di Salatiga Wajib Tutup Sehari
Senada disampaikan pedagang lain di Pasar Bandarharjo, Ansor. Perempuan penjual bunga itu mengaku pasrah dengan keputusan pemerintah tersebut. Meski pun tidak bisa berjualan, ia tetap akan menaati aturan tersebut.
Ia justru berharap pandemi Covid-19 segera berlalu agar kondisi perekonomiannya bisa seperti sedia kala.
“Ya kita dukung saja program ini. Semoga semuanya berjalan lancar dan sukses. Semoga ujian ini segera berlalu dan pulih seperti semula agar jualan bisa lancar lagi,” tutur Ansor.
Dikutip dari akun Instagram Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Semarang, penutupan 33 pasar tradisional itu dilakukan sebagai bentuk penerapan PPKM Darurat yang berlangsung mulai 3-20 Juli 2021.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, Heru Cahyono, mengaku penutupan pasar tradisional itu sudah dikoordinasikan dengan seluruh kepala pasar dan perwakilan paguyuban pedagang pasar.
Disinfektan
Total ada 33 pasar tradisional yang akan ditutup selama satu hari pada Jumat ini sambil dilakukan penyemprotan disinfektan.
“Ya, pasar tradisional atau pasar rakyat ada 33,” ujar Heru.
Baca juga: Sepekan PPKM Darurat, Mobilitas Warga Jateng Belum Capai Target
Heru menyebut penutupan pasar tradisional itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Semarang tentang pelaksanaan PPKM Darurat.
Pihaknya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 511/00561 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Seluruh Pasar Kabupaten Semarang tertanggal 9 Juli 2021. SE itu ditujukan kepada seluruh kepala pasar dan paguyuban pedagang pasar di Kabupaten Semarang.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Awas! Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Semarang
- Sadis, Sejoli di Semarang Bunuh Bayi Di Dalam Toilet
- Tragis! Main Hujan-hujanan, Balita Semarang Hanyut di Saluran Air
- Kena Razia karena Jadi Manusia Silver, Pensiunan Polisi Ini Terima Bantuan Kapolda Jateng
- Prihatin! Terciduk Satpol PP Kota Semarang, Manusia Silver Ini Ternyata Pensiunan Polri
- PDGI Catat Ada 40 Dokter Gigi di Semarang Terpapar Covid-19 Selama Pandemi
- Dokter Cabul yang Campurkan Sperma ke Makanan Dinyatakan Idap Kelainan Jiwa
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.