PPKM Jilid Pertama di Jateng Usai, PKL Paling Banyak Melanggar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng memutuskan untuk memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM hingga 8 Februari.

PPKM Jilid Pertama di Jateng Usai, PKL Paling Banyak Melanggar Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, saat dijumpai wartawan seusai memimpin rapat penanggulangan Covid-19 di Kantor Pemprov Jateng, Kota Semarang, Senin (14/12/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak 3.665 pelanggar terjaring operasi yustisi yang digelar selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jawa Tengah (Jateng), 11-25 Januari 2021. Dari jumlah sebanyak itu, pelanggar paling banyak merupakan kelompok pedagang kaki lima atau PKL.

Hal itu disampaikan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, seusai memimpin rapat evaluasi Covid-19 di kantornya, Senin (25/1/2021). Ganjar menyebutkan selama dua pekan PPKM diterapkan di Jateng ada 3.665 pelanggar yang terjaring operasi yustisi.

Dari jumlah itu, pelanggaran yang dilakukan restoran, kafe, dan rumah makan mencapai 732, atau sekitar 19,97% dari total jumlah pelanggaran.

Baca juga: Masuk Banyumas, Pendatang Wajib Tunjukkan Surat Rapid Test Antigen

Kemudian, PKL mencapai 1.403 pelanggaran atau sekitar 38,28%, pasar tradisional 595 pelanggaran atau 16,23%, tempat hiburan 33 atau 0,90%. Lalu acara hajatan mencapai 159 atau 5,16%, kegiatan keagamaan 3 atau 0,08%, kegiatan olahraga 57 atau 1,56%, objek wisata 133, hotel dan penginapan 26 atau 0,71%, dan lain-lain 504 atau 13,7%.

“Dari pelanggaran-pelanggaran itu, sekitar 1.998 diberi sanksi teguran tertulis. Lalu, penertiban ada 873, dan penutupan atau penyegelan sebanyak 794,” ujar Ganjar.

Ganjar menambahkan selama dua pekan menggelar PPKM, penanganan kasus Covid-19 di Jateng menunjukkan tren positif. Hal itu dibuktikan dengan tingkat keterisian ruang isolasi maupun ICU di Jateng yang mengalami penurunan.

“Alhamdulillah kalau melihat dari angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan, Jateng itu di angka 66,67% dan Bali 60,32%. Ini bagus, karena yang lainnya di atas 70%,” kata Ganjar.

PPKM Jilid Kedua

Ganjar juga memastikan jika penerapan PPKM di Jateng akan diperpanjang. PPKM jilid kedua di Jateng diterapkan mulai 26 Januari-8 Februari.

Baca juga: Semarang Perpanjang PPKM, Tempat Makan Boleh Buka Hingga Jam 10 Malam

Meski demikian, pada PPKM jilid kedua itu ada sedikit perbedaan dibanding jilid pertama. Perbedaan khususnya pada pembatasan operasional di restoran, rumah makan, kafe, dan pusat perbelanjaan.

Untuk rumah makan, restoran, dan kafe yang semulai dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, kini diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Setelah itu, tempat kuliner itu diizinkan beroperasi namun sebatas melayani pesanan atau take away.

“Untuk pusat perbelanjaan atau mal juga sampai jam 20.00 WIB, naik satu jam dari sebelumnya [pukul 19.00 WIB]. Destinasi wisata juga diminta melakukan pembatasan kunjungan maksimal 30% dan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB. Jadi enggak ada piknik malam,” tegas Ganjar.

Sementara untuk tempat hiburan malam seperti karaoke, warnet, game online hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Itu pun jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50% dari kapasitas.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.