Prostitusi di Pati Digerebek, Polisi Temukan Emak-Emak

Penggerebekan rumah tempat prostitusi di areal pertambakan Kabupaten Pati, Jawa Tengah menemukan PSK berusia 40-an tahun.

Prostitusi di Pati Digerebek, Polisi Temukan Emak-Emak Petugas mengamankan para pelaku prostitusi di Pati. (Murianews-Cholis Anwar)

Semarangpos.com, PATI — Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kebo Landoh Polres Pati menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat prostitusi. Dalam rumah di areal pertambakan Desa Margomulyo RT 001/RW 002, Kecamatan Tayu, Pati, Jateng itu ditemukan emak-emak berusia 40-an tahun.

Laman aneka berita Murianews mengabarkan tatkala penggerebekan dilakukan, dalam rumah ditemukan tiga emak-emak tengah berpakaian seksi. Mereka adalah mucikari dan seorang pekerja seks komersial (PSK).

Polisi pun bergegas memeriksa kamar dalam rumah prostitusi di areal pertambakan di Kabupaten Pati tersebut. Setidaknya tujuh personel turut melakukan pemeriksaan ke kamar-kamar tersebut. Wanita berinisial C yang diduga muncikari pun menangis sejadi-jadinya.

Sepasang Tamu Hotel Meninggal Bertumpukan di Baturraden

Di dalam kamar, petugas menangkap basah seorang laki-laki dan seorang perempuan bertelanjang bulat yang sedang berhubungan layaknya suami-istri. Keduanya pun segera diperintahkan kembali mengenakan baju sebelum digelendeng keluar kamar.

Kasatgassus Kebo Landoh AKP Sugino mengungkapkan berdasarakan pemeriksaannya untuk sekali kencan, para lelaki hidung belang dikutip biaya Rp 100.000. Dari tarif tersebut, Rp25.000 adalah untuk sewa kamar yang diberikan kepada muncikari.

Sukun Buka Roadshow 10 Kota Didi Kempot di Ambarawa…

“Lokasinya memang berada di tengah areal tambak. Bahkan lokasinya hanya bisa dijangkau menggunakan kendaraan roda dua,” katanya, Selasa (11/2/2020).

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan lima orang untuk dibawa ke Mapolres Pati. Mereka adalah dua orang lelaki hidung belang, dua orang PSK, serta seorang muncikari yang juga pemilik rumah.

“Atas tindakan tersebut, mereka diancam dengan Pasal 296 KUHP tentang penyedia jasa layanan PSK, dengan ancaman maksimal 1,4 tahun penjara,” tutupnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.