Ratusan Buruh di Pati Dirumahkan & Alami PHK

Ratusan buruh di Kabupaten Pati dirumahkan paksa atau mengalami putus hubungan kerja alias PHK buntut dari pandemi virus corona atau Covid-19.

Ratusan Buruh di Pati Dirumahkan & Alami PHK Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati Tri Hariyama. (disnaker.patikab.go.id)

Semarangpos.com, PATI — Ratusan buruh di Kabupaten Pati dirumahkan paksa oleh perusahaan buntut dari pandemi virus corona jenis baru pemicu Covid-19. Ada pula buruh di Pati yang mengalami putus hubungan kerja alias PHK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati Tri Hariyama mengatakan sampai pada 11 April lalu, ada 112 pekerja yang dirumahkan maupun terkena putus hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Dimungkinkan, sampai saat ini data tersebut bisa mengalami penambahan.

“Data terakhir dari kami memang sampai pada 11 April itu. Karena setelah itu, para pekerja yang dirumahkan ataupun yang di PHK langsung didata oleh kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui pengajuan kartu prakerja,” katanya saat dikonfirmasi redakis laman aneka berita Murianews, Jumat (1/5/2020).

Aslinya Pati, Nasi Gandul Pak Memet Jadi Ikon Kuliner Semarang

Lebih lanjut, segala hal yang berhubungan dengan PKH maupun pekerja yang dirumahkan, harus disepakati antara perusahaan dan keperja. Hal itu juga menyangkut kebijakan yang diterapkan oleh perusahaan beserta hak yang akan didapatkan oleh pekerja yang di PHK maupun dirumahkan.

Tak Ada Pengaduan

Sementara itu, peran Disnaker nantinya akan memfasilitasi apabila ada pengaduan dari pekerja yang merasa tidak terima lantaran perusahaan melanggar kesepakatan selama dirumahkan itu. “Sampai saat ini tidak ada aduan terkait pekerja yang dirumahkan maupun di PHK. Pati masih kondusif lah. Kalaupun ada, kami siap memfasilitasi,” imbuhnya.

Keren! UKM Batik di Tegal Tetap Berproduksi Walau Covid-19

Dirinya juga meminta kepada perusahaan untuk menunaikan tanggung jawabnya selama pekerjanya dirumahkan. Apalagi, saat ini memang kondisi sulit di tengah pandemi covid-19. Ditambah ramadah dan lebaran sudah di depan mata, tentunya kebutuhan mereka juga banyak.

Terkait civid-19 ini, pihaknya juga sudah melayangkan surat edaran kepada perusahaan yang ada di Pati untuk tetap menggunakan prosedur kesehatan dan mengatur jadwal produksi. Apabila memang diperlukan, perusahaan bahkan harus konsiltasi dengan dinas kesehatan terkait keamanan bekerja selama masa pandemi .

“Semoga saja pandemi  ini segara berakhir, para pekerja yang dirumahkan bisa kembali bekerja dan aktifitas kembali seperti biasa,” tutupnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.