Ratusan Perempuan di Kudus Ajukan Perceraian

Pengadilan Agama Kudus mencatat sejak Januari hingga Februari 2020, sudah ada 273 kasus perceraian yang diajukan. Kebanyakan dari pihak istri.

Ratusan Perempuan di Kudus Ajukan Perceraian Ilustrasi perceraian. (Solopos-Istimewa)

Semarangpos.com, KUDUS — Ratusan perempuan bersuami di Kabupaten Kudus bersiap menjadi janda. Ibu-ibu itu mengajukan permohonan perceraian dari suami mereka ke Pengadilan Agama Kabupaten Kudus.

Pengadilan Agama mencatat sejak Januari hingga Februari 2020, sudah ada 273 kasus perceraian yang masuk. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kudus Ali Mufid mengatakan jumlah tersebut terdiri atas 202 permohonan gugat cerai oleh istri, 54 talak cerai, dan selebihnya gugatan lain.

Talak cerai adalah permohonan cerai yang diajukan suami kepada Pengadilan Agama untuk izin menjatuhkan talak kepada istri. Sedangkan dalam gugat cerai, pihak suami tidak mengucapkan ikrar talak di hadapan Pengadilan Agama karena yang meminta cerai adalah istri.

Konser Musik Keliling Didi Kempot Sampai Grobogan

Ia mengatakan dari jumlah perkara itu yang paling banyak adalah perempuan yang mengajukan gugatan cerai. Ada beberapa faktor yang menyebakan kasus perceraian ini, dari faktor ekonomi hingga ada faktor orang ketiga atau perselingkuhan.

Faktor Ekonomi Mendominasi

Potensi perceraian pada era sekarang ditudingnya semakin terbuka seiring mudahnya interaksi sosial melalui medsos. Akan tetapi, katanya, faktor ekonomi menjadi faktor kebanyakan yang menyebabkan terjadinya perceraian.

Hujan Deras Sebabkan Aspal Njepat di Semarang

“Ada yang perselisihan dan pertengkaran. Masalah wanita pihak ketiga. Kemudian ekonomi mungkin ekonomi yang kurang,” jelasnya.

Ditambahkan dia, rata-rata dalam setahun perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Kudus mencapai 1.500 perkara. Dua bulan terakhir saja, kata dia, pada tahun 2020 ini sudah ada 273 perkara.

Sementara itu, angka perceraian sepanjang tahun 2019 tercatat 1.300 perkara. Untuk yang mendominasi adalah gugat cerai yang mencapai 1.100 perkara.  Sedangkan talak cerai hanya sekitar 200 perkara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.