Revisi UU Perkawinan Diberlakukan, Tren Pernikahan Dini di Semarang Naik

Pengajuan dispensasi kawin bagi remaja yang belum cukup umur untuk menikah di Kota Semarang mengalami peningkatan dalam beberapa bulan terakhir.

Revisi UU Perkawinan Diberlakukan, Tren Pernikahan Dini di Semarang Naik Ilustrasi pernikahan dini (JIBI/Solopos/Antara-blogammar.com)

Semarangpos.com, SEMARANG ”“ Jumlah permohonan dispensasi kawin di Kota Semarang terus mengalami peningkatan dalam beberapa bulan terakhir, atau setelah disahkannya UU Perkawinan yang baru pada September lalu.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Semarang, Tazkiyaturrobihah,menyebutkan hingga 13 November 2019, tercatat sudah ada 85 pengajuan dispensasi kawin. Ia memperkirakan hingga akhir tahun nanti jumlah itu akan meningkat atau melebihi jumlah pengajuan dispensasi kawin pada 2018, yang mencapai 91 permohonan.

“Sejak disahkannya revisi UU Perkawinan memang tren pengajuan dispensasi kawin naik. Kalau dulu sebelum revisi UU disahkan, rata-rata perbulan kita menerima 5-8 pengajuan. Sekarang bisa 13 pengajuan per bulannya atau naik dua kali lipat,” ujar Tazkiyaturrobihah saat dijumpai Semarangpos.com di kantornya, Kamis (13/11/2019).

Baca juga: Sepanjang 2019, 2.634 Perempuan Di Semarang Jadi Janda

Perempuan yang akrab disapa Tazki itu mengatakan jika mengacu UU Perkawinan yang lama, yakni UU No.1 Tahun 1974 batas usia perempuan diizinkan menikah adalah 16 tahun dan pria 19 tahun. Namun, setelah munculnya UU Perkawinan yang baru atau UU No.16/2019 tentang Perubahan Atas UU No.1/1974, batas usia pria dan wanita diizinkan menikah adalah 19 tahun.

Tazkiya mengaku sebenarnya cukup prihatin dengan banyaknya permintaan dispensasi menikah. Terlebih, mayoritas pemohon merupakan remaja di bawah umur yang dinyatakan belum layak menikah

“Rata-rata mengajukan dispensasi nikah itu karena hamil di luar nikah. Kita gunakan kaidah dhorurot, jadi ya diizinkan. Tapi, kalau yang enggak [hamil duluan] kita beri pemahaman kepada si anak dan orang tua agar mau bersabar menunggu hingga ambang batas usia,” tuturnya.

Baca juga: Angka Perceraian Di Semarang Tinggi, Banyak Istri Jadi Pemicu

Tazki menambahkan banyaknya pengajuan dispensasi menikah itu berbanding lurus dengan jumlah kasus perceraian di Kota Semarang. Hal itu dikarenakan banyaknya kasus pasangan remaja atau pelaku pernikahan dini yang mengajukan perceraian.

“Biasanya perceraian dilakukan setelah si ibu melahirkan. Jadi mereka menikah hanya untuk mencarikan status bagi si anak,” tuturnya.

Tazki menyebutkan sepanjang 2019 ini jumlah kasus perceraian di Kota Semarang cukup meningkat. Total sudah ada 3.305 pengajuan cerai yang diterima Pengadilan Agama Kota Semarang. Dari kasus sebanyak itu, hingga November ini sudah ada 2.658 kasus perceraian yang diputuskan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.