Ricuh di Hotel Bandungan Semarang, 7 Pemuda Digelandang ke Mapolsek

Kericuhan terjadi di sebuah hotel di Bandungan, Kabupaten Semarang, yang berujung pada penganiayaan terhadap seorang karyawan hotel.

Ricuh di Hotel Bandungan Semarang, 7 Pemuda Digelandang ke Mapolsek Ilustrasi penganiayaan. (Antara)

Semarangpos.com, SEMARANG — Sebanyak tujuh pemuda ditangkap aparat Polsek Bandungan, Kabupaten Semarang. Mereka ditangkap karena berbuat keributan yang berujung penganiayaan terhadap karyawan Hotel Dua Putra, Bandungan, Kabupaten Semarang, Selasa (26/5/2020).

Ketujuh terduga pelaku itu yakni WS, 16, warga Ambarawa, MW, 16, warga Bandungan, Tri Yuliyanto, 18, warga Sumowono, Arief Widiyanto, 24, warga Jimbaran, Mulyanto, 18, warga Jimbaran, Tri Agung Setiawan, 21, warga Bandungan, dan Singgih Pambudi, 18, warga Bandungan.

Kapolsek Bandungan, Iptu Sugiyarta, mengungkapkan kejadian penganiayaan bermula saat terduga pelaku Singgih Pambudi dan MW membuka kamar di Hotel Dua Putra, Bandungan, Kabupaten Semarang.

Mengaku Petugas Covid-19 Dikeroyok Warga, Polres Pekalongan Lakukan Penangkapan

Kemudian, datang teman-teman kedua orang tersebut, sehingga total ada delapan orang di dalam kamar hotel.

“Karena di dalam kamar mengganggu kenyamanan dan berisik, sehingga ditegur karyawan yang bernama Arbian Dimas,” kata Sugiyarta, Rabu (27/5/2020).

Tak terima ditegur, terjadilah adu mulut sehingga terjadi pemukulan yang dilakukan Arief Widiyanto terhadap Arbian.

Pemukulan itu membuat situasi di sekitar hotel menjadi ramai. Terlebih, hotel tersebut berada di dekat perkampungan, sehingga warga yang berjaga di pos pun datang dan langsung menuju lokasi untuk mengamankan tujuh orang tersebut.

“Petugas yang mendapat laporan kejadian tersebut langsung menuju lokasi agar tidak terjadi keributan yang lebih besar,” kata Sugiyarta.

Ada Luka di Perut, Perempuan Pemandu Lagu Tewas di Bandungan

Sugiyarta mengaku saat diamankan ada satu orang perempuan di dalam kamar hotel itu. Meski demikian, perempuan itu tidak ditahan dan hanya diminta memberikan keterangan karena bukan salah satu terduga pelaku penganiayaan.

Sugiyarta mengaku tujuh terduga pelaku penganiayaan itu saat ini sudah dibebaskan. Mereka hanya diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan.

“Mereka kita kasih pembinaan, membuat surat pernyataan, orangtuanya dipanggil untuk menjemput, dan para pembuat onar tersebut wajib apel seminggu dua kali,” papar Sugiyarta.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.