Ricuh, Satpol PP & Warga Adu Mulut saat Puluhan Rumah di Semarang Dibongkar

Petugas Satpol PP Kota Semarang terlibat cekcok dan adu mulut dengan warga saat melakukan pembongkaran puluhan bangunan liar di Simongan, Semarang Barat.

Ricuh, Satpol PP & Warga Adu Mulut saat Puluhan Rumah di Semarang Dibongkar Petugas Satpol PP Kota Semarang mengangkut perabotan milik warga yang rumahnya dibongkar karena menempati lahan tanpa izin di Kampung Karangjangkan, Simongan, Semarang Barat, Selasa (7/9/2021). (Semarangpos.com-Humas Satpol PP Kota Semarang)

Semarangpos.com, SEMARANG – Cekcok antara petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang dengan warga mewarnai jalannya pembongkaran puluhan bangunan liar di Kampung Karangjangkang, Ngemplak, Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (7/9/2021).

Warga yang tidak terima rumahnya dibongkar bahkan sempat adu mulut dan terlibat saling dorong dengan petugas Satpol PP Kota Semarang.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan total ada 26 rumah yang dilakukan penggusuran secara paksa. Puluhan rumah itu dibongkar karena tidak mengantongi izin atau didirikan di atas lahan milik orang lain.

Baca juga: Satpol PP Semarang Bongkar Puluhan Kios PKL di Simongan

“Dari Dinas Tata Ruang Kota Semarang juga sudah memberikan rekomendasi ke kami untuk melakukan penyegelan dan pembongkaran. Kuasa hukum pemilih lahan juga sudah mengeluarkan peringatan ke warga. Di tingkat pengadilan tata usaha negara (PTUN), warga juga sudah kalah,” ujar Fajar kepada wartawan di Semarang, Selasa siang.

Fajar mengaku sebelum melakukan eksekusi, pihaknya juga sudah menggelar mediasi berulangkali dengan warga. Namun, mediasi itu tak pernah ditanggapi warga. Bahkan warga tak pernah ada yang datang.

“Jadi saya minta warga tidak perlu meributi ini. Toh, sudah ada keputusan dari pengadilan juga. Kami dari Satpol PP Kota Semarang juga hanya menjalankan tugas, terutama dalam menegakkan peraturan daerah [perda],” imbuh Fajar.

Selain itu, menurut Fajar, warga yang rumahnya digusur juga sudah mendapatkan dana tali asih dari pemilik lahan. Warga yang memiliki lapak mendapat dana tali asih Rp15 juta, sedangkan pemilik rumah Rp40 juta.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik tanah, Rizal Thamrin, mengatakan pembongkaran itu memang sudah seharusnya dilakukan karena warga menempati lahan milik kliennya, Putut Sutopo.

“Klien kami sebelumnya sudah melapor ke Dinas Tata Ruang. Sebelumnya, juga sudah diberikan peringatan dan perintah pembongkaran. Baru sekarang dieksekusi,” jelas Rizal.

Gugat Satpol PP

Rizal mengatakan sebelum pembongkaran, warga juga sempat melayangkan gugatan kepada Satpol PP Kota Semarang ke PTUN Semarang. Meski demikian, gugatan warga itu ditolak PTUN Semarang.

“Karena ditolak [PTUN], maka hari ini dilakukan perobohan,” imbuhnya.

Baca juga: Siap-Siap! Satpol PP Semarang Bakal Sidak Tempat Indekos, Ini Alasannya

Sementara itu seorang warga berinisial R tidak terima rumahnya dibongkar. Ia pun meminta keadilan dari pemerintah karena kehilangan rumah yang ditempatinya selama puluhan tahun.

“Kepada pak Gubernur Jateng dan Wali Kota Semarang, kami mohon keadilan. Tolong carikan jalan tengah atas masalah ini,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.