Satpol PP Semarang Bongkar Lapak Pedagang di Depan Pasar Simongan
Satpol PP Kota Semarang melakukan penertiban puluhan lapak pedagang di Jalan Simongan Raya dan Jalan WR Supratman yang dianggap menyalahi aturan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Puluhan lapak milik pedagang di depan Pasar Simongan, atau Jalan Simongan Raya dan Jalan WR Supratman, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Semarang, Senin (4/10/2021).
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan penertiban lapak pedagang di depan Pasar Simongan itu berawal dari aduan warga sekitar. Warga menyebut keberadaan lapak pedagang di pinggir jalan itu menganggu ketertiban umum.
Pihaknya pun langsung menindaklanjuti aduan itu dengan menggelar penertiban. Ada sekitar 56 lapak pedangan yang berdiri liar di pinggir jalan ditertibkan dengan cara menyita meja, kursi, dan tenda.
Baca juga: Keren! Siluet Wajah di Karung Goni Karya Pria di Kudus Ini
Para pedagang yang lapaknya dibongkar tidak melakukan perlawanan kepada petugas Satpol PP Kota Semarang. Mereka pasrah ketika petugas membongkar dan mengangkut barang-barangnya.
Fajar menjelaskan dalam aturan perda Kota Semarang, kawasan tersebut memang tidak diperbolehkan untuk dipergunakan aktivitas perdagangan. Bahkan, aturan itu sudah dipertegas dengan adanya rambu-rambu larangan berdagang yang berdiri di kawasan tersebut.
Akibat banyaknya pedagang di area itu pun membuat lalu lintas di Jalan Simongan menjadi macet. Terutama, tiap pagi hari maupun sore hari saat jam berangkat dan pulang kerja.
“Ini pedagang malah ndableg. Malah pedagangnya semakin banyak. Ini kita menertibkan karena ada aduan masyarakat juga,” ujar Fajar dalam keterangan tertulis kepada Semarangpos.com, Senin.
Baca juga Terbelit Pinjol, Perempuan Wonogiri Gantung Diri
Lapak Pedagang Baru
Ia pun memastikan jika pedagang yang lapaknya dibongkar itu tidak akan kembali berjualan di kawasan tersebut. Jika masih nekat, maka pihaknya pun akan kembali melakukan penertiban dengan membongkar dan menyita barang milik pedagang.
“Kalau ada yang nekat, barang-barangnya akan langsung kami ambil,” tegasnya.
Fajar pun mengaku pedagang yang menggelar lapak di Jalan Simongan, atau depan Pasar Simongan itu merupakan pendatang baru. Oleh karenanya, mereka tidak tahu jika lokasi itu merupakan larangan berdagang.
“[Pedagang] yang di depan pasar itu pedagang baru. Saya tahu banget karena waktu saya di Dinas Perdagangan, saya yang menata Pasar Simongan,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang itu.
Baca Juga
- Ricuh, Satpol PP & Warga Adu Mulut saat Puluhan Rumah di Semarang Dibongkar
- Siap-Siap! Satpol PP Semarang Bakal Sidak Tempat Indekos, Ini Alasannya
- Wali Kota Semarang Tak Pernah Perintahkan Satpol PP Semprot Tempat Usaha
- Tempati Lahan MAJT, 14 Bangunan Milik Pedagang Dirobohkan
- Dikeluhkan Warga, Satpol PP Kota Semarang Bongkar 11 Tempat Judi Togel
- Jelang Lebaran, Satpol PP Kota Semarang Bongkar 5 Tempat Judi Togel
- Operasi Siang Hari, Satpol PP Semarang Ciduk 8 PSK di Kota Lama
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.