Tempati Lahan MAJT, 14 Bangunan Milik Pedagang Dirobohkan

Petugas Satpol PP Kota Semarang membongkar sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di lahan milik Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).

Tempati Lahan MAJT, 14 Bangunan Milik Pedagang Dirobohkan Petugas Satpol PP Kota Semarang membongkar bangunan liar di kawasan MAJT, Kota Semarang, Kamis (17/6/2021). (Semarangpos.com – Satpol PP Kota Semarang)

Semarangpos.com, SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Semarang merobohkan 14 bangunan milik pedagang di Jalan Perabuhan Ratu, kompleks Pasar Johar Relokasi, Kota Semarang, Kamis (17/6/2021).

Ke-14 bangunan milik pedagang ini dibongkar karena dianggap berdiri secara ilegal atau liar,.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan belasan bangunan milik pedagang itu dianggap liar karena berdiri di atas lahan milik Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).

Baca juga: Lagi, Satpol PP Semarang Bongkar Tempat Judi Togel

“Ada seorang warga yang mengaku memiliki tanah, lalu disewakan. Padahal tanah ini milik Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT),” ujar Fajar kepada wartawan saat eksekusi bangunan.

Aksi petugas Satpol PP Kota Semarang membongkar belasan bangunan semi permanen itu digelar Kamis pagi sekitar pukul 08.00-09.00 WIB.

Mereka membongkar bangunan dengan menggunakan peralatan linggis. Tak hanya itu, Satpol PP juga mengerahkan begu untuk membongkar 14 bangunan milik pedagang itu.

Tak ada kerusuhan dalam perobohan bangunan itu. Para pemilik bangunan hanya bisa pasrah dan lemas melihat bangunannya dirobohkan begu.

Fajar mengaku kegiatan pembongkaran bangunan itu juga atas keluhan pemilik lahan, yakni para pengurus MAJT.

Mereka mengeluh lokasi di sekitar MAJT ditempati para pedagang yang tak berizin dan tidak tertata. Alhasil, kawasan di sekitar MAJT menjadi terkesan kumuh.

“Pemilik [MAJT] mengeluh, katanya kawasannya menjadi terkean kumuh. Apalagi ini [lokasi] kan untuk akses keluar masuk,” ujarnya.

Baca juga: Tanpa Perlawanan, Satpol PP Semarang Bongkar Belasan Tempat Karaoke di MAJT

Fajar juga mengaku penindakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.3/2018 tentang Pemberdayaan Pedagang, serta Perda No.5/2017 tentang Ketertiban Umum, dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang No.511.3/1112/2016 tentang Lokasi Penataan Lahan Pedagang.

“Kami mengimbau pemilik bangunan tidak nekat dan mengulang kesalahan dengan mendirikan bangunan baru. Kami tidak akan segan-segan merobohkan lagi, karena ilegal,” tegas Fajar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.