Satpol PP Kota Semarang Usul ASN Langgar Prokes Kena Potongan TPP
Muncul wacana pemotongan tambahan penghasilan pegawai atau TPP bagi ASN Pemkot Semarang yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Semarangpos.com, SEMARANG — Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Semarang mengusulkan agar aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat kerja mendapat sanksi tegas.
Sanksi itu bisa berupa pemotongan atau pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 10%.
“Pekan depan kami akan mengalihkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ke wilayah perkantoran, perusahaan, dan tempat ibadah. Apabila nanti didapati ASN yang melanggar dengan tidak memakai masker, kami usulkan untuk dipotong TPP 10%,” ujar Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Senin (16/11/2020).
Lawan Kotak Kosong, Tim Hendi-Ita Fokus Dorong Partisipasi Pemilih
Fajar menilai sanksi pemotongan TPP itu akan menjadi efek jera bagi ASN agar tidak mengulangi melanggar protokol kesehatan. Terlebih lagi selama ini ASN merupakan pengayom masyarakat.
“Jadi, kalau ASN melanggar dan tidak mengindahkan protokol kesehatan, harusnya sanksi lebih berat,” tegas Fajar.
Fajar menambahkan mulai pekan depan memang akan menitikberatkan operasi protokol kesehatan ke wilayah perkantoran, baik instansi pemerintah maupun swasta.
Hal itu menyusul banyaknya kasus penularan Covid-19 yang terjadi di lingkungan perkantoran atau klaster tempat kerja.
“Dalam operasi nanti kami akan libatkan DKK, BKPP, Disnakertrans, Inspektorat dan juga Bagian Hukum,” ujar Fajar.
Sementara itu, Pjs. Wali Kota Semarang, Tavip Supriyanto, mengaku hingga saat ini belum ada kebijakan dari Pemkot Semarang terkait pengurangan gaji maupun TPP kepada ASN yang melanggar protokol kesehatan.
IDI: Gugur Karena Covid-19, 6 Nakes di Semarang Tak Dapat Santunan
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan jika kebijakan itu akan diterapkan suatu saat nanti.
“Saat ini kita lagi rapatkan terkait pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja atau perkantoran,” ujar Tavip.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Ini Daftar Pemenang AMSI Jateng Digital Awards 2022
- Awas! Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Semarang
- 11.000 Anak di Semarang Siap Terima Vaksinasi Covid-19
- Guru dan Murid Terjaring Operasi Masker
- KA Blora Jaya Relasi Semarang Cepu Kembali Beroperasi
- Satpol PP Semarang Bongkar Lapak Pedagang di Depan Pasar Simongan
- Merasakan Sensasi Joging di Hutan Wisata Tinjomoyo
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.