Sehari, Pencuri Alat Pertukangan Dicokok Satreskrim Polresta Banyumas
Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang terduga pelaku pencurian alat pertukangan di sebuah gudang kayu, di Kabupaten Banyumas, Jateng.
Semarangpos.com, PURWOKERTO — Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banyumas menangkap seorang terduga pelaku pencurian alat pertukangan di sebuah gudang kayu, Desa Kedungrandu RT 002/RW 005, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penangkapan sela sehari setelah kasus dilaporkan.
Kepala Polresta Banyumas Kombes Pol. Whisnu Caraka didampingi Kepala Satreskrim Ajun Kompol Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng, Minggu (31/5/2020) petang, mengatakan tersangka pencuri itu ditangkap di rumah kawannya. Tak banyak informasi terkait iersangka. kecuali kronologis penangkapannya.
Pencurian di gudang kayu milik Nanang Heriyana, 55, warga Desa Sidabowa RT 005/RW 006, Kecamatan Patikraja, Banyumas, itu diketahui pada hari Kamis (21/5/2020) pukul 07.00 WIB. Korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Patikraja, Sabtu (23/5/2020) pukul 08.00 WIB.
Rektor UNS Solo Diprotes, Tagar #UNSBohong Trending
Sejumlah peralatan pertukangan senilai Rp13 juta yang tersimpan di gudang kayu tersebut diketahui hilang. Menurut dia, alat-alat pertukangan yang hilang berupa 2 buah gergaji circle, 3 buah mesin serut, 2 buah mesin profil, 2 buah gerinda, 2 buah bor, dan 1 buah mesin amplas.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari dua orang saksi yang mengetahui kasus pencurian tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut, lanjut dia, pihaknya mulai menemukan titik terang.
Segera Dikejar
Berdasarkan informasi itu diendus pelaku pencurian di gudang kayu milik Nanang Heriyana itu. “Pelaku pencurian itu mengarah kepada seseorang berinisial SR, 27, warga Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas. Kami segera melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,” katanya.
Gadis Indigo Ungkap Perbedaan Kanjeng Ratu Kidul dengan Nyi Roro Kidul
Setelah beberapa hari melakukan pengejaran, kata dia, pihaknya pada hari Minggu, pukul 12.00 WIB, mendapatkan informasi jika SR berada di rumah salah seorang temannya di Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Banyumas. Oleh karena itu, pihaknya segera mendatangi tempat tersebut guna menangkap SR.
SR lalu dibawa ke Kantor Satreskrim Mapolresta Banyumas beserta barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa 2 buah gergaji circle, 3 buah mesin serut, 2 buah mesin profil, 2 buah gerinda, 2 buah bor, dan 1 buah mesin amplas. Dirampas pula sebagai barang bukti 2 buah karung warna putih yang digunakan sebagai tempat untuk membawa barang-barang hasil pencurian. Demikian juga 1 unit Honda Vario yang digunakan terduga pelaku dalam melakukan aksi pencurian tersebut.
“Hingga saat ini, SR masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas,” katanya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Spesialis Pembobol Penggilingan Padi Dibekuk di Banyumas
- Di Depan Lambang Reskrim, Bobyndavidson Klarifikasi Aku Ora Percoyo Korona
- Ayah di Banyumas Perkosa 2 Anak Kandung
- Distribusi Daging Kurban di Banyumas Bakal Libatkan Ojek Online
- Anak Sebaya Bersetubuh, Bocah Banyumas Terancam Penjara 15 Tahun
- Gara-Gara Bersetubuh dengan Anak, Remaja Banyumas Terancam Penjara
- Spesialis Pencuri Telepon Pintar di Rumah Sakit Dicokok Polisi Banyumas
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.