Sekda Kudus Ungkap Jatah Fee Proyek Bupati
Sekda Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris mengungkap jatah fee proyek bupati Kudus di Pegadilan Tipikor Semarang, Senin (13/1/2020).
Semarangpos.com, SEMARANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris buka-bukaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (13/1/2020). Ia mengungkapkan adanya jatah fee proyek untuk bupati pada masa kepemimpinan sebelum bupati nonaktif Muhammad Tamzil.
Di Pengadilan Tipikor Semarang itu, Sekda Sam’ani Intakoris bersaksi dalam sidang dugaan suap berkaitan dengan mutasi jabatan terhadap bupati nonaktif M. Tamzil. “Di periode sebelum Pak Tamzil, saat itu saya masih di Dinas PUPR,” katanya di bawah sumpah dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sulistyono itu.
Ia menyebut fee proyek jatah bupati sebesar 5%. “Biasanya diberikan melalui ajudan,” tambahnya.
Pada masa Bupati M. Tamzil, kata dia, tidak ada fee proyek yang menjadi jatah bupati. Dalam persidangan tersebut, saksi juga ditanya seputar mekanisme pengisian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Bupati M. Tamzil didakwa menerima suap sebesar Rp750 juta berkaitan dengan mutasi jabatan di Kudus. Selain itu, Tamzil juga didakwa menerima gratifikasi bernilai miliaran rupiah yang juga diduga berkaitan dengan mutasi jabatan.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Awas! Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Semarang
- Longsor Kudus, Dua Rumah Warga Rusak
- 16 ASN di Kudus Terkena Sanksi 2 Diantaranya Dipecat
- Jutaan Batang Rokok Ilegal Seberat 8 Ton di Kudus Dimusnahkan
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 240.000 Batang Rokok Ilegal
- Kecelakaan Beruntun di Jalan Lingkar Kudus Berawal Dari Senggolan
- Petani di Kudus Temukan Fosil Gading Gajah Purba
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.