Sepekan PPKM, 86 PKL di Semarang Terjaring Operasi Yustisi

Sebanyak 86 pedagang kaki lima atau PKL di Kota Semarang terjaring razia dalam operasi yustisi yang diterapkan Satpol PP selama masa PPKM.

Sepekan PPKM, 86 PKL di Semarang Terjaring Operasi Yustisi Tim gabungan Satpol PP dan TNI-Polri saat menggelar operasi yustisi penegakan PPKM di kawasan Banyumanik, Kota Semarang, Jateng, Sabtu (16/1/2021). (Semarangpos.com-Satpol PP Kota Semarang)

Semarangpos.com, SEMARANG — Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) telah berlangsung selama sepekan. Selama sepekan itu, setidaknya sudah ada 86 pedagang kaki lima atau PKL di Kota Semarang yang terjaring operasi yustisi.

Selain PKL, tim gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP dan aparat TNI-Polri juga mendapati pelanggaran dari pemilik kafe, tempat hiburan malam, dan restoran yang beroperasi melebihi ketentuan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan sejak PPKM atau yang juga dikenal dengan istilah PSBB Jawa Bali diterapkan pada 11 Januari 2021, pihaknya sudah menggelar operasi yustisi sebanyak empat kali.

Truk Tronton Vs Truk Sampah di Bawen, 3 Orang Meninggal

“Operasi yustisi itu kita gelar di berbagai wilayah seperti Penggaron, Pedurungan, Banyumanik, hingga Ngaliyan. Dari operasi yustisi itu kami menemukan masih banyak tempat usaha yang melanggar ketentuan,” ujar Fajar kepada Semarangpos.com, Minggu (17/1/2021).

Fajar mengatakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Semarang atau Perwali No.1/2021 tentang PPKM, semua tempat usaha, termasuk PKL diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Meski demikian, masih banyak tempat usaha seperti PKL, rumah makan, hingga restoran yang buka melebihi batas yang ditetapkan.

“Biasanya kita menggelar operasi yustisi mulai pukul 22.00 hingga 00.30 WIB. Sesuai peraturan, jam segitu harusnya sudah tidak ada yang beroperasi. Tapi, kenyataannya masih tempat usaha yang buka pada jam segitu,” tutur Fajar.

Disegel

Fajar mengaku tempat usaha yang kedapatan melanggar pun telah diberi tindakan agar tidak mengulang kesalahan. Tindakan itu mulai dari sanksi secara lisan hingga penutupan secara paksa atau disegel.

PMI Jateng Salurkan 5 Ventilator ke Rumah Sakit

Lebih lanjut, Fajar mengatakan dari 89 PKL yang terjaring operasi yustisi, paling banyak berada di wilayah Banyumanik, Pedurungan, dan Semarang Selatan.

Total ada sekitar 25 PKL di Kecamatan Banyumanik yang terjaring operasi yustisi pada Sabtu (16/1/2021). Sementara di wilayah Pedurungan ada 21 PKL dan Semarang Selatan terjaring 19 PKL.

“Kita akan terus melakukan operasi yustisi ini. Terutama di tempat-tempat keramaian. Ini kita lakukan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penularan virus corona,” tutur Fajar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.