Siap-Siap! Pekan Depan, Jateng Mulai Beri Sanksi Pelanggar Protokol Pencegahan Covid-19
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol pencegahan Covid-19 pada pekan depan.
Semarangpos.com, SEMARANG — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jawa Tengah (Jateng) akan menggelar operasi penegakan protokol kesehatan secara serentak di seluruh wilayah Jateng mulai pekan depan. Artinya, mulai pekan depan Jateng siap menerapkan secara serentak sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol pencegahan Covid-19, seperti tidak menggunakan masker.
Hal itu disampaikan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, seusai menggelar rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Kantor Dinas Kesehatan Jateng, Kota Semarang, Selasa (18/8/2020).
Menurut Ganjar, penegakan serentak tersebut merupakan langkah peningkatan dan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
Polda Jateng Gerebek Pabrik Jamu Ilegal di Cilacap
“Kami meningkatkan. Setelah melakukan tes masif, kita siapkan lab, lalu perhatikan tenaga medis, dan sekarang minta partisipasi masyarakat. Setelah ada perintah Presiden bahwa penegakan hukum harus dilakukan, maka kita lakukan,” katanya.
Ganjar menjelaskan penegakan serentak tersebut akan dilakukan mulai pekan depan. Sebelumnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait langkah operasi besar-besaran itu. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat tahu terkait rencana operasi serentak dan bisa menyiapkan dengan baik termasuk mengikuti protokol kesehatan.
“Pekan ini saya harapkan sosialisasi bisa berjalan. Sosialisasi yang kita harapkan ini adalah satu ikuti protokol kesehatan, dua Jawa Tengah akan melakukan penegakan serentak. Kemarin sudah ada beberapa kabupaten/kota yang jalan. Insyaallah mulai Senin pekan depan penegakan akan dimulai secara masif,” jelas Ganjar.
Svargabumi, Surganya Pencinta Selfie Dekat Candi Borobudur
Penegakan serentak itu dilakukan agar masyarakat disiplin terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Seperti pemakaian masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
Sanksi
Disinggung sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Ganjar menyerahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Sebab beberapa kabupaten/kota sudah ada yang memiliki peraturan terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Semarang itu sanksinya disuruh menyapu jalan sepanjang 100 meter. Banyumas sudah ada denda uang dan ada juga yang sampai sidang tipiring [tindak pidana ringan]. Jadi sanksi kami serahkan kepada masing-masing daerah. Pergub yang ada kemarin tidak sampai menuliskan sanksi karena sifatnya untuk memayungi peraturan di masing-masing daerah,” jelasnya
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Kasus Korupsi Bank Jateng, Gubernur Diminta Bertindak
- Walah! Dua Daerah di Jateng Masih PPKM Level 3
- Guru dan Murid Terjaring Operasi Masker
- KA Blora Jaya Relasi Semarang Cepu Kembali Beroperasi
- Gubernur Jateng Ingatkan Pencegahan Gelombang Ketiga Covid-19
- Ganjar Digeruduk Aktivis Mahasiswa di Papua, Diajak Diskusi
- Muncul Klaster PTM di Purbalingga, Gubernur Ganjar Minta Sekolah Jateng Lakukan Random Test
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.