Spesialis Pencurian Handphone di Banyumas Tertangkap

Aparat Polresta Banyumas menangkap tersangka spesialis pencurian handphone atau telepon genggam di sejumlah wilayah di Banyumas.

Spesialis Pencurian Handphone di Banyumas Tertangkap Ilustrasi handphone. (Dok. Solopos.com-Straitstimes.com)

Semarangpos.com, PURWOKERTO – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Banyumas menangkap tersangka spesialis pencurian handphone berinsial ST, 41, warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng). ST ditangkap saat tengah berada di rumahnya, Selasa (25/8/2020).

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim, AKP Berry, mengatakan awal mula penangkapan ST. Tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian handphone di Jl. Lesanpura, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, Jumat (19/6/2020).

Peristiwa itu bermula saat korban, Siti Maryani, bersama temannya pergi ke toko retail modern dan meninggalkan telepon genggamnya di rumah. Selang 10 menit, korban dikejutkan dengan handphone-nya yang sudah tidak ada di tempat semula.

The Village Purwokerto, Sajikan Wisata Ala Eropa

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian satu buah HP merek Iphone 6 Plus dan satu buah HP merek Vivo Y93. Total kerugiannya mencapai Rp6.100.000. Korban selanjutnya melapor ke SPKT Polresta Banyumas,” ujar AKP Berry.

AKP Berry menambahkan, saat dilakukan pengembangan oleh penyidik didapat keterangan dari pelaku ST bahwa pencurian HP di wilayah Banyumas itu bukan yang kali pertama dilakukan. Tersangka sebelumnya juga pernah melakukan pencurian HP di tiga lokasi berbeda yakni Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kelurahan Pancurawis, dan Desa Kebocoran Kecamatan Kedungbanteng.

Polda Jateng Amankan 341 Kendaraan Hasil Kriminalitas selama 20 Hari

“Di tiga lokasi tersebut pelaku ST berhasil membawa kabur satu buah HP Xiaomi Realme 5A, satu buah HP merek Asus dan satu buah HP merk Realme C1”, imbuhnya.

Saat ini, ST dan juga barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas. Tersangka pun dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.