Spesialis Perampokan Indomaret Demak Ditembak di Pati

Spesialis perampokan toko modern Indomaret di Demak, Jawa Tengah (Jateng) diringkus aparat kepolisian dengan dihadiahi timah panas.

Spesialis Perampokan Indomaret Demak Ditembak di Pati Ilustrasi perampokan di toko modern. (mirror.co.uk)

Semarangpos.com, DEMAK — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak, Jawa Tengah (Jateng) menangkap dua tersangka spesialis perampokan toko retail modern Indomaret.

Kedua tersangka yang telah beraksi di dua Indomaret di Kabupaten Demak belum lama ini selalu diperlengkapi senjata api rakitan dan senjata tajam dalam menjalankan aksinya.

“Ada dua tersangka, inisial AS dan B. Keduanya telah beraksi di dua Indomaret di Demak,” ungkap Kapolres Demak, AKBP R. Fidelis Purna Timoranto, dalam keterangan resmi.

Selain melakukan aksi di wilayah Demak, dua tersangka juga melancarkan aksinya di sejumlah Indomaret yang berada di wilayah Jateng seperti Pati dan Rembang.

Fidel mengatakan penangkapan dua tersangka spesialis perampokan Indomaret di Demak itu merupakan hasil penyelidikan polisi. Aparat mendapat petunjuk setelah melihat rekaman CCTV yang terdapat di salah satu lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna cokelat. “Dari hasil penyelidikan, kami kerja sama dengan Polres Pati. Diketahui jika sepeda motor pelaku ada di wilayah Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Kemudian pada 1 April [Kamis], pelaku kami ringkus beserta barang buktinya,” jelas Kapolres Demak.

Pada saat penangkapan kedua pelaku berusaha melakukan perlawanan. Mereka mengayunkan senjata tajam jenis golok tapi dengan cepat polisi melumpuhkannya dengan timah panas.

Lanjut Fidel, dalam aksinya, tersangka menggunakan modus operandi masuk Indomaret sebagai pembeli. Kemudian tersangka AS mengancam karyawan dengan menodongkan senjata api. Sementara tersangka B menjarah uang dan barang yang ada di toko tersebut.

“Dari aksinya di wilayah Demak, mereka berhasil membawa uang Rp90 juta dan barang seperti rokok, sabun, sampo, dan kebutuhan pokok lain. Dari pengakuan tersangka, hasil kejahatan digunakan membayar hutan, mencukupi kebutuhan keluarga, dan bermain judi,” ungkapnya.

Fidel menambahkan saat ini kedua tersangkat telah ditahan. Keduanya dijerat dengan UU KUHPidana Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.