Staf Khusus Bupati Kudus Dituntut 6 Tahun Bui

Anggota staf khusus bupati Kudus, Agoes Soetanto alias Agus Kroto, didakwa terlibat dalam jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Staf Khusus Bupati Kudus Dituntut 6 Tahun Bui Staf khusus Bupati Kudus, Agoes Soeranto, berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/2/2020). (Antara-Immanuel Citra Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan menuntut anggota staf khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto enam tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Dikatakan jaksa, Agoes Soetanto alias Agus Kroto melanggar UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2 Penyokong Kampanye Bupati Kudus Jadi Saksi

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” tegas Joko di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/2/2020).

Selain itu, Agoes juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp50 juta. Kendati demikian, karena sebagian sudah dikembalikan, maka tinggal membayar Rp35 juta, subsider satu bulan kurungan.

BPK Tegaskan WTP Tak Jamin Bebas Korupsi

Dalam pertimbangannya, jaksa menganggap perbuatan terdakwa Agoes Kroto tidak mendukung program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa kasus korupsi Kudus itu sebelumnya juga sudah pernah dihukum selama 1,6 tahun.

Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Agoes menjadi perantara suap antara Akhmad Shofian, Uka Wisnu Sejati, dan Bupati Kudus HM Tamzil. Dari Rp750 juta, terdakwa turut menikmati Rp50 juta.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.