Status Zona Merah, Semarang Tutup Tempat Hiburan & Objek Wisata

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memutuskan menutup tempat hiburan dan objek wisata menyusul status zona merah atau risiko persebaran Covid-19 tinggi.

Status Zona Merah, Semarang Tutup Tempat Hiburan & Objek Wisata Ilustrasi zona merah Covid-19. (Freepik)

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memutuskan untuk menutup segala aktivitas tempat hiburan. Kebijakan ini diambil menyusul status Kota Semarang yang kembali menjadi zona merah atau tingkat persebaran Covid-19 tinggi.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengatakan dalam beberapa hari terakhir lonjakan kasus Covid-19 di wilayahnya memang tergolong tinggi. Kondisi itu pun membuatnya mengambil sejumlah kebijakan terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Mulai besok kita akan menerapkan sejumlah perubahan. Seperti kegiatan usaha seperti warung, restoran, yang sebelumnya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB, mulai besok hanya boleh sampai jam 8 malam [pukul 20.00 WIB],” ujar wali kota yang akrab disapa Hendi itu saat menggelar jumpa pers di Balai Kota Semarang, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Karyawan Positif Covid-19, Swalayan di Semarang Disegel Satpol PP

Selain itu, Hendi juga memutuskan untuk melarang segala aktivitas atau kegiatan hiburan selama Kota Semarang berstatus zona merah. Dengan kata lain seluruh tempat hiburan, baik kafe, tempat karaoke, objek wisata, spa, dan bioskop, dilarang beroperasi.

“Memang ini berat, tapi penambahan kasus [Covid-19] ini cukup tinggi. Kita juga melihat warga sudah kesulitan mendapat tempat tidur isolasi,” ujar Hendi.

Sementara untuk restoran dan warung makan, meski tidak diminta tutup, Hendi tetap mengimbau para pemilik menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 secara. Salah satunya dengan menerapkan pembatasan jumlah pengunjung.

“Warung makan dan restoran kapasitasnya kita batasi 50%. Harap aturan itu ditaati. Selain itu, kita juga minta warga untuk lebih menggunakan layanan pesan antar atau take away daripada datang langsung ke restoran,” tutur Hendi.

WFH

Selain mengatur tempat makan dan hiburan, Hendi juga meminta instansi perkantoran untuk lebih menerapkan sistem kerja work from home atau WFH.

Namun jika tidak bisa, perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja karyawan dengan sistem pembatasan jumlah karyawan yang hadir 50% dari kapasitas.

“Pokoknya diatur, mau dipakai sistem sif untuk membagi karyawan yang hadir juga boleh. WFH juga lebih bagus lagi,” tegas Hendi.

Baca jugaGubernur Ganjar Ajak Pasien Covid-19 Bikin Vlog Selama Isolasi

Berdasarkan data siagacorona.semarangkota.go.id, selama sepekan terakhir atau 14-21 Juni 2021, ada penambahan 650 kasus baru Covid-19 di Kota Semarang.

Kondisi itu membuat total kasus Covid-19 di Kota Semarang saat ini mencapai 47.459. Perinciannya, 2.171 kasus aktif, 41.776 kasus sembuh, dan kasus kematian mencapai 3.512 orang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.