Sudah 40 Saksi Kasus Suap PDAM Kudus Diperiksa, Bupati Terlibat?

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah memeriksa 40 saksi kasus suap pengangkatan pegawai di Perusda PDAM Kudus dan masih akan berlanjut..

Sudah 40 Saksi Kasus Suap PDAM Kudus Diperiksa, Bupati Terlibat? Aspidsus Kejati Jawa Tengah Ketut Sumedana memberi keterangan kepada wartawan. (Murianews-Istimewa)

Semarangpos.com, KUDUS — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah memeriksa 40 saksi kasus suap pengangkatan pegawai di Perusda PDAM Kudus. Para saksi yang diperiksa itu berasal dari latar belakang yang berbeda-beda.

“Sudah ada 40, ada yang pegawai, pihak koperasi, sampai calon pegawai juga ada,“ ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Jateng Ketut Sumedana, Kamis (23/7/2020).

Ketut juga memastikan pihaknya segera memanggil Pelaksana Tugas Bupati (Plt) Kudus H.M. Hartopo. Hartopo bakal dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Kami jadwalkan pekan depan,” kata dia.

Karena Raksasa Lapar, Muncullah Timun Mas

Kejaksaan Jateng juga akan memeriksa satu tersangka dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus suap PDAM Kudus ini. “Namun akan kami lihat perkembangan situasinya,” jelas dia.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menahan Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini, Kamis (16/7/2020). Kini, Kejaksaan Jateng juga tengah mendalami keterlibatan sejumlah nama penting dalam dugaan kasus suap pengangkatan pegawai itu.

Bupati Terlibat?

Pemeriksaan itu termasuk untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan bupati Kudus nonaktif H.M. Tamzil dan Plt. Bupati Kudus Hartopo. Pasalnya, Kejaksaan Jateng menengarai kasus suap ini berlangsung sejak 2019.

Salah Tiga Jadi Dasar Penamaan Kota Salatiga

Humaini sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2020 lalu. Dia, akan ditahan hingga 20 hari ke depan. Dalam kasus ini, Humaini diduga sebagai pihak yang memerintahkan. Humaini, juga disebut sebagai penerima uang suap tersebut.

Kasus ini mencuat dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kudus terhadap pegawai PDAM Kudus berinisial T beberapa waktu lalu. Dari pengembangan kasus itu, dua tersangka lain diumumkan setelah kasus ini diambil alih oleh Kejati Jateng.

Kedua tersangka itu berinisial O dan A. Tersangka berinisial A ini yang diketahui sebagai Direktur PDAM Kudus. Sementara itu, tersangka T saat ini tengah menjalani perawatan intensif di ruang isolasi RSUD dr Loekmono Hadi Kudus, lantaran tertular virus corona.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.