Sudah Disisipkan di Microwave, 2 Kg Sabu-Sabu Gagal Diselundupkan via Bandara Semarang 

Bea Cukai Semarang menggagalkan penyelundupan sekitar 2 kg narkotika jenis sabu-sabu di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (14/11/2019). Padahal barang haram itu sudah diselipkan di oven microwave.

Sudah Disisipkan di Microwave, 2 Kg Sabu-Sabu Gagal Diselundupkan via Bandara Semarang  Bea Cukai Semarang menggagalkan penyelundupan sekitar 2 kg narkotika jenis sabu-sabu di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (14/11/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG – Bea Cukai Semarang menggagalkan penyelundupan sekitar 2 kg narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam oven microwave di Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Semarang Tjertja Karja Adil di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/11/2019), mengatakan barang haram tersebut diselundupkan oleh seorang wanita penumpang pesawat Air Asia tujuan Kuala Lumpur-Semarang. “Barang ini dibawa oleh penumpang berinisial V, berusia 18 tahun, berkewarganegaaan Indonesia,” katanya.

Pengungkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang yang baru turun dari penerbangan Kuala Lumpur-Semarang. Menurut dia, petugas kemudian mengecek penumpang tersebut dan seluruh barang bawaannya.

“Dari pemeriksaan X-ray ada yang aneh dengan oven yang dibawa penumpang tersebut,” katanya.

Saat dibongkar, petugas mendapati kompartemen palsu di dalam oven microwave tersebut. Di dalamnya terdapat 10 kantong plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

“Setelah dilakukan pengujian awal dengan alat pengidentifikasi narkotika, ternyata bungkusan itu berisi sabu-sabu,” katanya.

Setelah itu, diteruskan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah untuk penanganan lebih lanjut. Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol. Benny Gunawan menjelaskan bahwa pelaku adalah kurir yang membawa sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata dia, pelaku mengaku diperintah oleh seorang warga negara Indonesia di Malaysia untuk membawa barang itu. “Kalau berhasil mengantar barang itu, dijanjikan upah Rp20 juta,” katanya.

Saat ini, lanjut dia, petugas masih menelusuri orang yang memerintah V untuk membawa sabu-sabu itu ke Indonesia. Adapun sabu-sabu dengan berat total 2,07 kg tersebut rencananya akan dibawa ke Jawa Timur dengan melalui jalur darat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.