Sumbangan Kampanye Bupati Kudus Ditagih 2 Pengusaha
Pengusaha bua asal Kudus, Hariyanto, bersaksi dalam sidang kasus suap bupati H.M. Tamzil Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang.
Semarangpos.com, SEMARANG — Dua pengusaha pendukung pasangan H.M. Tamzil dan Hartopo dalam Pilkada Kudus 2018 menagih uang yang telah mereka keluarkan setelah pasangan tersebut menang lalu dilantik sebagai bupati dan wakil bupati.
Demikian diungkapkan pengusaha bus asal Kudus, Hariyanto, dan pengusaha jasa konstruksi asal Demak, Noer Halim. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/2/2020).
Hariyanto dalam kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan suap terhadap bupati nonaktif Kudus H.M. Tamzil itu mengaku ikhlas uang yang telah ia keluarkan tidak dikembalikan jika pasangan Tamzil-Hartopo kalah dalam pilkada.
Bupati Tamzil Usung Sukarelawan Jadi Kepala Dinas
“Tapi kalau menang, tolong dikembalikan,” kata pemilik P.O. Hariyanto
Haryanto memang tidak menyebut adanya perjanjian hitam di atas putih atas sumbangan uang itu. Namun ia, memastikan uang yang ia keluarkan lebih dari Rp8,7 miliar untuk pasangan Tamzil-Hartopo.
Jumlah itu, lanjut dia, belum termasuk untuk membayar sejumlah kebutuhan yang belum dibayar lunas saat proses pilkada. Ia juga mengungkapkan adanya tagihan Rp1 miliar untuk pembelian sarung untuk dibagikan ke masyarakat.
Bupati Tamzil Tuding Dakwaan Jaksa KPK Kurang Bukti
Atas tagihan itu, Hariyanto membayar Rp250 juta yang berasal dari uang pribadinya. Sisanya, ia mintakan kepada Tamzil setelah menjabat sebagai bupati. Ia juga menyebut tentang adanya tagihan pembuatan kaus dan spanduk senilai Rp500 juta.
Noer Halim juga mengaku tak mempermasalahkan uang yang ia sumbangkan ke pasangan Tamzil-Hartopo. Asal saja, katanya, jika keduanya terpilih memperhatikan nasib madrasah tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Kudus. Halim mengaku menyumbang Rp10 miliar untuk pasangan Tamzil-Hartopo.
Meski demikian, kata dia, setelah Tamzil-Hartopo terpilih, dirinya pernah meminta agar uang yang telah dikeluarkannya itu dikembalikan. “Saya sampaikan, kalau sudah longgar tolong uangnya dikembalikan alon-alon,” katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sulistyono itu.
Terungkap! Banyak ASN Kudus Jadi Sukarelawan Tamzil saat Pilkada
Halim sendiri mengaku sempat ditawari oleh Tamzil agar ikut mengerjakan proyek di Kudus. “Sempat dijanjikan, katanya nanti biar dibantu ‘teman-teman’. Tetapi tetap tidak bisa,” katanya.
Menurut dia, proses pengerjaan proyek tetap harus melalui prosedur lelang. Bahkan, dirinya juga pernah ditawari untuk mengerjakan sekitar enam sampai tujuh proyek senilai Rp40 miliar oleh mantan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kudus Heru Subiyantoko.
Namun, katanya, karena harus melalui proses lelang, ia menyebut hal tersebut sulit teralisasi.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Bupati Kudus Pastikan Pasokan Oksigen Aman
- Lonjakan Kasus Covid-19, Kudus Siapkan 400 Tempat Tidur
- Plt Bupati Kudus & Sekda Kudus Mangkir Sidang Suap PDAM
- DPRD Kudus Santuni Anak Yatim, yang Menyerahkan Bupati…
- OPD Kudus Kurang Koordinasi, Bupati Beri Teguran Keras
- Soal Pengangkatan Direktur PDAM Kudus, Plt. Bupati Bilang Hanya Ditugasi Interview
- Pemeriksaan Bupati & Sekda Kudus Dipicu Pengakuan Direktur PDAM
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.