Tak Kenakan Masker di Kendal, Siap-Siap Sapu Jalan 200 M

Pemkab Kendal menerapkan sanksi sosial, berupa membersihkan area atau jalan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Tak Kenakan Masker di Kendal, Siap-Siap Sapu Jalan 200 M Bupati Kendal, Mirna Annisa. (Instagram @dr.mirnaannisa)

Semarangpos.com, KENDAL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Jawa Tengah (Jateng) akan menerapkan sanksi sosial bagi warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sanksi sosial itu salah satunya berupa kewajiban membersihkan area dengan radius 200 meter.

Sanksi ini akan mulai diterapkan Pemkab Kendal mulai Senin (22/6/2020). Sanksi diterapkan setelah kasus positif Covid-19 di wilayah Kendal mengalami lonjakan yang cukup signifikan dalam beberapa hari terakhir.

Dikutip dari laman Internet resmi Pemkab Kendal, hingga kini total kasus positif Covid-19 di wilayah itu mencapai 33. Perinciannya, 12 orang dinyatakan sembuh, 19 pasien masih dirawat, dan 2 orang menjalani isolasi mandiri.

Wali Kota Yuliyanto Siapkan Perwali, Tak Gunakan Masker di Salatiga Siap Sapu Jalan

Sementara itu, jumlah kasus pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 109 orang. Perinciannya, 75 pasien telah dinyatakan sembuh, 16 orang masih menjalani perawatan, dan 18 pasien meninggal dunia.

Bupati Kendal, Mirna Annisa, mengatakan sanksi sosial itu akan diberikan bagi warga yang masih melakukan pelanggaran atau mengabaikan protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang harus dipatuhi itu antara lain mengenakan masker, menerapkan physical distancing, dan lain-lain.

“Kita selalu memberikan penyuluhan, bahkan protokol kesehatan selalu kita sampaikan. Namun, yang membuat tingginya angka positif Covid-19 ini karena kita belum menerapkan sanksi tegas. Rencana, mulai Senin depan sanksi kita berlakukan,” tegas Mirna.

Dalam penerapannya nanti, pelanggar tidak hanya diwajibkan membersihkan atau menyapu area dengan radius 200 meter. Pelanggar juga wajib mengenakan seragam bertuliskan ‘Saya Penerima Sanksi Sosial’.

Wacana PSBB Semarang Raya, Kendal Tak Sepakat

Sementara itu, selain memberlakukan sanksi, Pemkab Kendal juga mengumumkan adanya pasar yang ditutup di Kecamatan Kaliwungu, atau wilayah yang berbatasan dengan Kota Semarang. Penutupan dilakukan menyusul ditemukannya salah satu warga di pasar tersebut yang positif Covid-19.

Kaliwungu terbanyak

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kendal, Ferinando Rad Bonay, mengatakan penutupan pasar akan dilakukan selama tiga hari, mulai Sabtu-Senin (20-22/6/2020). Penutupan dilakukan agar di pasar itu bisa dilakukan sterilisasi berupa penyemprotan disinfektan.

“Sesuai dengan arahan Bupati penyemprotan di pasar akan segera dilakukan mulai sabtu besok,” jelas Ferinando.

Sementara itu, kasus positif Covid-19 di Kendal paling banyak berada di wilayah yang berbatasan dengan Kota Semarang, seperti Kaliwungu dan Boja.

Kecamatan Kaliwungu menjadi yang terbanyak kasus Covid-19 dengan tujuh orang dinyatakan positif. Sementara Boja dan Brangsong, berada di urutan kedua dengan masing-masing kecamatan terdapat 4 pasien Covid-19.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.