Wali Kota Yuliyanto Siapkan Perwali, Tak Gunakan Masker di Salatiga Siap Sapu Jalan

Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, akan menerbitkan peraturan wali kota (perwali) guna mendisiplinkan warga dalam menerapkan pencegahan Covid-19.

Wali Kota Yuliyanto Siapkan Perwali, Tak Gunakan Masker di Salatiga Siap Sapu Jalan Wali Kota Salatiga, Yuliyanto. (Semarangpos.com-Nadia Lutfiana Mawarni)

Semarangpos.com, SALATIGA — Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, tengah menyiapkan peraturan wali kota (perwali) untuk menjamin kedisplinan warga dalam menerapkan protokol pencegahan virus corona atau Covid-19. Nantinya, dalam perwali itu juga akan dicantumkan sanksi sosial bagi warga yang melakukan pelanggaran seperti menyapu jalan.

“Setelah dirapatkan dengan Forkompimda [Forum Komunikasi Pimpinan Daerah] untuk penanganan Covid-19, kita akan buat Perwali. Kemarin, kita keluarkan Surat Edaran ternyata tidak terlalu berpengaruh,” ujar Yuliyanto, Kamis (18/6/2020).

Yuliyanto mengatakan pemberian sanksi itu diterapkan karena dari evaluasi selama ini masih banyak warga yang belum tertib dalam menerapkan protokol kesehatan.

Gubernur Jateng Pamerkan Hasil Jogo Tonggo di Temanggung

Terbukti, masih banyak warga yang kerap membuat kerumunan. Mereka juga tak jarang bepergian tanpa mengenakan masker.

“Kita lihat banyak masyarakat tidak memakai masker, kalau nanti Perwali keluar dan ada pelanggaran, ada sanksi. Salah satunya, hukumannya menyapu jalan selama dua jam,” imbuh Wali Kota Yuliyanto.

Yuliyanto menambahkan akibat banyak masyarakat yang belum sadar bahaya Covid-19, kasus positif virus corona di Salatiga terus melanjak.

Bahkan, kasus penularan di Salatiga kebanyakan dari transmisi lokal yang terjadi di lingkungan setempat.

Waspada! Sudah 10 Anak di Salatiga Terpapar Covid-19

66 kasus

Hingga saat ini, total kasus positif Covid-19 di Salatiga telah mencapai 66 kasus. Jumlah itu terdiri 32 pasien yang masih dirawat, dan 34 orang dinyatakan sembuh.

“Kita harus memahami jika persebaran virus ini sudah melalui transmisi lokal. Artinya, penularan bukan dari orang yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Tapi, juga dari orang di sekitar kita,” ungkap Yuliyanto.

Sementara Wakapolres Salatiga, Kompol I Ketut Tutut, mengaku sepakat dengan wacana Wali Kota Yuliyanto untuk menerbitkan Perwali.

Perwali itu akan menjadi dasar hukum yang mengikat bagi masyarakat untuk menerapkan perilaku pencegahan Covid-19 dalam menyongsong tatanan kehidupan baru, atau new normal, salah satunya dengan selalu mengenakan masker.

“Kami sudah melakukan berbagai penertiban di tempat keramaian, dan pusat perbelanjaan agar protokol kesehatan dilaksanakan masyarakat,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.