Semarang Raya Belum PSBB, Pabrik & Pasar Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
Pemprov Jateng belum mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Semarang Raya, guna menekan persebaran Covid-19.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) memang belum mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Semarang Raya atau wilayah eks Keresidenan Semarang.
Meski demikian, protokol kesehatan wajib dipatuhi masyarakat di wilayah Semarang Raya, terutama saat ke pasar maupun pabrik.
Bahkan, seluruh pasar dan pabrik di Semarang Raya, mulai Senin (27/4/2020) nanti, wajib menerapkan protokol kesehatan guna menekan penularan Covid-19, jika ingin tetap beroperasi.
Protokol itu berupa mewajibkan pekerja maupun warga yang datang ke pabrik dan pasar untuk mengenakan masker dan menjaga jarak.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, seusai memimpin rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Semarang Raya di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kota Semarang, Jumat (24/4/2020).
“Kita menyepakati satu dua hari ini atau sampai Minggu kita akan prakondisi. Sampaikan pada masyarakat untuk pasar-pasar mari tertibkan bersama, nanti pak bupati, wali kota akan atur semuanya,” kata Ganjar.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, hadir langsung dalam rapat tersebut. Begitu juga dengan Bupati Semarang, Bupati Kendal, Demak, dan Wakil Wali Kota Salatiga.
Selain penataan pedagang pasar, juga dilakukan pengawasan secara ketat pada perusahaan atau pabrik, terutama soal jarak duduk saat kerja para buruh.
“Pabrik tolong semua gunakan protokol yang ketat, dalam dua hari ini kita akan sosialisasikan,” kata Ganjar.
Sanksi tegas
Ganjar mengatakan siap melakukan tindakan yang lebih keras kepada masyarakat agar mematuhi tata tertib tersebut. Ia pun menyatakan jika PSBB Semarang Raya masih jauh dari penerapannya. Meski demikian, sebagai konsekuensi masyarakat mesti patuh pada protokol kesehatan yang ditetapkan.
“Hari ini minta semua ikuti protokol yang baik. Selalu pakai masker dan wajib hukumnya, sekali lagi wajib hukumnya pakai masker. Dan wajib menjaga jarak 1,5 meter. Ini nanti akan kita mulai laksanakan,” kata Ganjar.
Agar pelaksanaan tata tertib itu berjalan efektif, Ganjar pun mengaku pemerintah kabupaten/kota akan mendapat dukungan dari aparat TNI-Polri.
Tim patroli pun akan disiapkan, berikut sanksi-sanksi yang akan diberikan, salah satunya adalah meminta masyarakat untuk pulang ke rumah jika tidak mengenakan masker saat ke pasar maupun pabrik.
“TNI Polri sudah mendukung bupati wali kota, semua sudah siap. Berikutnya perangkat. Kita akan sosialisasi terus sekaligus melakukan patroli. Mudah-mudahan masyarakat bisa mengikuti dan memahami,” bebernya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Penyerahan Pengelolaan Pasar Desa jadi Tantangan Agar BUM Desa Profesional
- DPRD Jateng Dorong Masyarakat Manfaatkan Kecanggihan Teknologi untuk Hal Produktif
- 25 Orang Lolos Tes Potensi Calon Anggota Komisi Informasi Jateng
- Waduh! Ribuan Vaksin AstraZeneca di Kudus Dikembalikan
- Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak Dimulai 24 Desember, Jateng Kapan?
- Bantu Korban Erupsi Gunung Semeru, Pemprov Jateng Kirim Bantuan
- Pemberdayaan Masyarakat, Semen Gresik dan Dinas ESDM Jateng Optimalkan Pembuatan Bata Interlock
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.