Terungkap, Kader Parpol di Kota Semarang Daftar Anggota PPK

Bawaslu Kota Semarang menemukan adanya pelanggaran dalam perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Terungkap, Kader Parpol di Kota Semarang Daftar Anggota PPK Anggota Bawaslu Kota Semarang. (Semarangpos.com-Bawaslu Kota Semarang)

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan adanya salah seorang kader partai politik (parpol) yang mendaftar sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada Kota Semarang 2020.

“Berdasarkan hasil pengawasan kami dan jajaran bahwa yang bersangkutan diduga kuat terindikasi pengurus partai politik dan namanya tercantum dalam SK kepengurusan partai tersebut pada 2018,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, Rabu (5/2/2020).

Dalam aturan perekrutan penyelenggara pemilu, anggota panitia dilarang berasal dari kalangan partai politik atau setidaknya sudah keluar minimal lima tahun sejak mengajukan diri sebagai panitia.

Sementara itu, Nining tak menyebut sebut secara detail nama calon anggota PPK yang terlibat parpol itu dan dari kecamatan mana. Meski demikian, ia mengaku sudah melaporkan penemuan itu kepada KPU Kota Semarang untuk ditandaklanjuti.

Selain itu, Bawaslu Kota Semarang juga telah mengirim imbauan kepada 5 pendaftar PPK lain yang diduga melakukan pelanggaran.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, mengatakan hasil laporan pengawasan Bawaslu itu sudah melalui kajian dan proses penelusuran.

“Hasil kajian terindikasi kalau dia [calon anggota PPK] merupakan tim sukses pada Pemilu 2019 dan pendaftar lainnya pernah mendapat surat peringatan dari KPU maupun Bawaslu pada pemilu sebelumnya,” tutur Naya.

Naya menambahkan imbauan dari Bawaslu tersebut merupakan bentuk pencegahan pada tahapan perekrutan Badan Adhoc PPK Pilkada atau Pilwalkot Semarang 2020 agar mendapatkan anggota PPK yang berintegritas dan profesional.

“Sebagai pengawas tentu kami berharap calon PPK yang terpilih benar-benar memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku agar dapat menyelenggarakan pemilu yang berintegritas dan sesuai aturan,” tegasnya.

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.