UMK 2021 pada 10 Daerah di Jateng Dipastikan Naik, Mana Saja?

Sebanyak 10 kabupaten/kota di Jawa Tengah atau Jateng telah memastikan kenaikan upah minimum kabupaten/kota atau UMK pada 2021.

UMK 2021 pada 10 Daerah di Jateng Dipastikan Naik, Mana Saja? Ilustrasi tuntutan upah minimum kabupaten/kota. (Dok. Semarangpos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG — Upah minimum kabupaten/kota atau UMK pada 2021 di seluruh daerah di Jawa Tengah (Jateng) memang baru diumumkan per 1 Desember 2020 nanti.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng memastikan jika ada 10 kabupaten/kota yang UMK 2021 mengalami kenaikan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari.

Rektor Unnes Dilaporkan Mahasiswa ke KPK

Sakina menyebut UMK di 10 kabupaten/kota itu mengalami kenaikan setelah terjadi kesepakatan antara buruh dan pengusaha. Pemerintah daerah di 10 kabupaten/kota itu juga sudah mengajukan usulan UMK 2021 kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

“Sementara 10 kabupaten/kota yang sudah sepakat antara Apindo dengan buruh terkait UMK 2021. Ke-10 daerah itu yakni Kudus, Blora, Banyumas, Temanggung, Wonosobo, Banjarnegara, Wonogiri, Kota Tegal, dan Purbalingga. Semua daerah itu naik UMK-nya,” ujar Sakina di Semarang, Senin (17/11/2020) malam.

Terpisah, Gubernur Ganjar mengaku dari 35 kabupaten/kota di Jateng hanya Kebumen yang belum menyerahkan usulan UMK 2021. Batas waktu penyerahan usulan UMK 2021 ditetapkan hingga 21 November 2020, sebelum diumumkan per 1 Desember.

Ganjar mengungkapkan hampir seluruh daerah itu menetapkan UMK berdasar formula yang sama dengan UMP 2021, yakni pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Formula tersebut mengacu pada PP 78/2015 tentang Pengupahan.

IDI: Gugur Karena Covid-19, 6 Nakes di Semarang Tak Dapat Santunan

Pada akhir Oktober lalu, Ganjar telah menetapkan UMP Jateng pada 2021 naik sekitar 3,27%. Keputusan Ganjar ini berbeda dengan anjuran Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauzah, yang tertuang dalam surat keputusan (SK) agar kepala daerah menetapkan UMP tahun depan naik 0% atau tidak ada kenaikan.

“Formulanya sama, pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Memang mengacunya pada keputusan Gubernur yang kami tetapkan kemarin,” jelas Ganjar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.