Buruh Apresiasi Putusan Gubernur Jateng Naikan UMP 2021

Sejumlah serikat pekerja atau buruh di Jawa Tengah (Jateng) mengapresiasi keputusan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, yang menaikan UMP Jateng 2021.

Buruh Apresiasi Putusan Gubernur Jateng Naikan UMP 2021 Ilustrasi tuntutan upah minimum kabupaten/kota. (Dok. Semarangpos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG — Sejumlah serikat buruh atau pekerja di Jawa Tengah (Jateng) mengapresiasi kebijakan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, yang menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sekitar 3,27%.

Keputusan Ganjar ini pun mengabaikan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, yang meminta UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan tahun ini.

“Kami mengapresiasi keputusan Gubernur Ganjar ini. Keputusan ini membuktikan bahwa Menaker telah slaah mengambil kebijakan. Menaker telah terjebak dalam pemahaman yang menyesatkan. Bahwa Covid-19 menjadi alasan untuk tidak menaikkan UMP maupun UMK 2021 harus dicabut,” ujar Ketua DPD FSP KEP KSPI Jateng, Ahmad Zainudin, kepada Semarangpos.com, Sabtu (31/10/2020).

Ogah Nurut Menaker, Gubernur Jateng Naikan UMP 2021, Ini Besarannya…

Senada juga disampaikan Sekretaris KSPN Jateng, Heru Budi Utoyo, yang menilai langkah Ganjar itu harusnya diikuti seluruh kepala daerah di Indonesia.

“Gubernur memilih untuk tidak melaksanakan SE Menaker dan berpedoman pada PP 78/2015 tentang Pengupahan. Kami mengapresiasi keputusan itu. SE itu kedudukannya di bawah PP, jadi harus diabaikan. Maka, kami menilai langkah pak Ganjar sudah tepat,” kata Heru.

Harapan Buruh

Heru menambahkan sebenarnya kenaikan UMP 3,27% masih jauh dari harapan buruh. Sebelumnya, serikat buruh di Kota Semarang menuntut adanya kenaikan UMK 2021 sebesar 25,08%.

Meski demikian, Heru mengaku buruh cukup lega dengan kebijakan Ganjar itu. Buruh merasa bersyukur masih ada kenaikan di tengah kondisi pandemi saat ini.

“Ya sebenarnya masih belum cukup, tapi kami merasa bersyukur, masih ada kenaikan,” ucapnya.

17 Rest Area Tol di Jateng Digelar Rapid Test

Heru berhap, kenaikan UMP 2021 diikuti pada kenaikan UMK di 35 kabupaten/kota. Bupati/Wali Kota diminta menyesuaikan dengan mempedomani survei kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Karena UMP adalah pedoman untuk Bupati/Wali Kota dalam penetapan UMK, maka harus diikuti. Kami berharap pak Ganjar mau mendorong kabupaten/kota menaikkan UMK di wilayahnya masing-masing,” imbuhnya.

Menurut Heru, pandemi Covid-19 memang memukul banyak sektor, termasuk industri. Namun, tidak bisa menjadi alasan pemerintah tidak menaikkan upah buruh. Sebab, tidak semua perusahaan terdampak akibat pandemi ini dan masih bisa berproduksi

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.