UMK Temanggung 2020 Diusulkan Naik 8,51% Saja

Pemerintah Kabupaten Temanggung mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2020 ke Gubernur Jawa Tengah senilai Rp1.825.200 atau naik 8,51% saja dari UMK 2019 yang Rp1.682.027.

UMK Temanggung 2020 Diusulkan Naik 8,51% Saja Ilustrasi aksi buruh menolak penetapan upah murah atau UMK rendah. (Solopos-Dok.)

Semarangpos.com, TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2020 ke Gubernur Jawa Tengah senilai Rp1.825.200 atau naik 8,51% saja dari UMK 2019 yang Rp1.682.027.

“UMK akan diputuskan gubernur dan rencananya diumumkan pada 21 November mendatang,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung Agus Sarwono di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (14/11/2019).

Ia mengatakan penghitungan UMK 2020 didasarkan pada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan. Elemen penentuan pengupahan antara lain laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Laju inflasi pada 2019 sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5%. Setelah dihitung, ketemu Rp1.825.200,” katanya.

Ia menuturkan penghitungan itu dibahas dalam rapat pada 30 Oktober 2019 yang dihadiri unsur pemerintah, pekerja, maupun pengusaha. Pembahasan di rapat berlangsung dinamis. Serikat buruh diakuinya ada yang tidak sepakat dengan ketetapan tersebut. Meski demikian kenaikan 8,51% tetap akan diusulkan pada gubernur.

Agus mengemukakan tiga serikat buruh yang tidak sepakat adalah SBSI Hukatan, Serikat Pekerja Sedhasa dan SPSI. Sedangkan yang setuju SBSI Konstruksi Umum dan Informal, dan Serikat Pekerja Albasia Bhumi Phala Persada.

Ia mengatakan mereka tidak setuju penetapan upah minimum Kabupaten Temanggung berdasar pada PP No. 78/2015 tentang Pengupahan. Mereka menghendaki melalui mekanisme KHL dengan estimasi kenaikan tahun 2020 sebesar 19% menjadi Rp2.001.500.

“Semua kini diserahkan pada gubernur, apakah usulan disetujui atau tidak,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.