Vonis Polisi Pembunuh Bos Tembakau Temanggung Bui 20 Tahun
Brigadir Polisi Permadi, terdakwa kasus pembunuhan bos tembakau Temanggung, menunduk lesu mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Temanggung, Senin (4/11/2019). Dalam pembunuhan bus tembakau Temanggung berlatar belakang asmara itu ia dihukum 20 tahun penjara.
Brigadir Polisi Permadi, terdakwa kasus pembunuhan bos tembakau Temanggung, menunduk mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Temanggung, Senin (4/11/2019). (Antara-Heru Suyitno)
Baca Juga
- Di Temanggung, Kemenperin Minta Pabrik Rokok Segera Serap Tembakau Petani
- Panen Raya, Gubernur Jateng Minta Pabrik Segera Beli Tembakau Petani Temanggung
- Petani Tembakau di Temanggung Peroleh Vaksin Covid-19, Ini Kata Ganjar…
- Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Anak di Temanggung
- Dianggap Keturunan Genderuwo, Nasib Anak di Temanggung Berakhir Tragis
- Duh, Harga Tembakau Temanggung Anjlok di Masa Pandemi Covid-19
- Limbah Pabrik Tekstil Cemari Sungai Elo Temanggung, Warga Mengeluh Gatal-Gatal
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.