Vonis Polisi Pembunuh Bos Tembakau Temanggung Bui 20 Tahun
Brigadir Polisi Permadi, terdakwa kasus pembunuhan bos tembakau Temanggung, menunduk lesu mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Temanggung, Senin (4/11/2019). Dalam pembunuhan bus tembakau Temanggung berlatar belakang asmara itu ia dihukum 20 tahun penjara.

Baca Juga
- Di Temanggung, Kemenperin Minta Pabrik Rokok Segera Serap Tembakau Petani
- Panen Raya, Gubernur Jateng Minta Pabrik Segera Beli Tembakau Petani Temanggung
- Petani Tembakau di Temanggung Peroleh Vaksin Covid-19, Ini Kata Ganjar…
- Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Anak di Temanggung
- Dianggap Keturunan Genderuwo, Nasib Anak di Temanggung Berakhir Tragis
- Duh, Harga Tembakau Temanggung Anjlok di Masa Pandemi Covid-19
- Limbah Pabrik Tekstil Cemari Sungai Elo Temanggung, Warga Mengeluh Gatal-Gatal
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.