Warga Karanganyar Dilarang Takbir Keliling, Nekat Bakal Ditindak Tegas

Warga Karanganyar dilarang takbir keliling pada malam Idulfitri, Sabtu. Larangan itu dikeluarkan Polres Karanganyar.

Warga Karanganyar Dilarang Takbir Keliling, Nekat Bakal Ditindak Tegas Ilustrasi Takbir Keliling (JIBI-Harian Jogja-Antara)

Semarangpos.com, KARANGANYAR – Warga Karanganyar dilarang takbir keliling pada malam Idulfitri, Sabtu (23/5/2020). Larangan itu dikeluarkan Polres Karanganyar. Polres akan menindak tegas masyarakat yang nekat dan melanggar aturan.

Dikatakan Kepala Bagian Operasi (Bag Ops) Polres Karanganyar, Kompol I Wayan Sudita, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, polisi menyiapkan klaster pengamanan di sejumlah lokasi. Selain itu mereka juga menyiapkan tim untuk berpatroli di setiap wilayah.

“Malam takbiran mengacu koridor pengamanan, tidak boleh takbiran keliling. Pasti kami lakukan upaya kepolisian. Kami siapkan klaster pengamanan, misalnya wilayah Jenawi, Kerjo, dan Ngargoyoso itu menjadi satu patrolinya,” ujar Wayan saat dihubungi Semarangpos.com, Jumat (22/5/2020).

Jalur Tengah Jateng Lengang di H-3 Lebaran 2020

“Yang dalam kota kami siapkan tim Macan Lawu, Kuda Lawu. Pola patroli zonasi dengan bantuan antarpolsek. Kalau kami temukan takbir keliling di jalan, kami minta kembali,” tutur Wayang menambahkan.

I Wayan Sudita mempersilakan masyarakat melaksanakan takbir di tempat ibadah sesuai dengan protokol kesehatan.

26 Orang Positif Covid-19 di Pasar Kobong Semarang, Ganjar Perintahkan Mal & Pasar Ditutup

“Salah satunya takbiran tidak boleh dilaksanakan banyak orang. Di sisi lain polisi akan menindak masyarakat yang nekat melaksanakan takbiran keliling yang mengendarai kendaraan tidak sesuai standar. Ada teguran tertulis apabila kendaraan tidak lengkap, knalpot brong,” ungkap dia.

Di Rumah Saja

Hal senada disampaikan Plt. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karanganyar, Wiharso. Dia menyampaikan Kementerian Agama sudah mengeluarkan SE Menag No.6/2020.

Bupati Karanganyar Minta Perbedaan Pendapat dengan Gubernur Soal Salat Id Tak Dipertentangkan

Di dalamnya, menurut Wiharso, sudah mencantumkan larangan melaksanakan takbir keliling, halal bihalal, dan lain-lain. Warga Karanganyar dilarang takbir keliling.

“Takbiran keliling tidak diperbolehkan. Kalau mau di rumah ya di rumah. Kalau mau di masjid ya cukup terbatas saja. Takbiran itu kan bagian dari syiar merayakan Idulfitri dan Iduladha. Tapi kondisi saat ini [wabah Covid-19] maka takbir keliling tidak boleh. Tetapi takbir di masjid tetap dikumandangkan. Tanda syiar menunaikan ibadah satu bulan,” tutur dia.

Bupati Grobogan Serahkan Beras dan Uang untuk Petugas Damkar

 

 

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.