145 Dispensasi Nikah dalam 6 Bulan di Karanganyar, Mayoritas Hamil Duluan…

Sebanyak 145 dispensasi pernikahan diajukan ke Pengadilan Agama Karanganyar sejak awal tahun hingga Juni 2020, banyak di antara mereka hamil duluan.

145 Dispensasi Nikah dalam 6 Bulan di Karanganyar, Mayoritas Hamil Duluan…

Semarangpos.com, KARANGANYAR — Sebanyak 145 dispensasi nikah diajukan ke Pengadilan Agama Karanganyar sejak awal tahun hingga Juni 2020. Banyaknya jumlah pemohon dispensasi pernikahan itu dipicu perubahan aturan usia minimal mempelai perempuan. Di sisi lain, banyak pula di antara mereka yang hamil duluan.

Data dispensasi pernikahan itu diungkapkan oleh Plt. Panitera Pengadilan Agama Karanganyar, Suminah, ketika berbincang dengan Solopos.com–induk media Semarangpos.com–di ruangannya, Senin (27/7/2020). Diterangkannya bahwa jumlah pernikahan dini dari adanya dispensasi lantaran perubahan beberapa aturan. Salah satunya yang paling mempengaruhi adalah usia minimal perempuan untuk menikah dari awalnya 16 tahun menjadi 19 tahun.

Ada Soto Ayam Legendaris di Kedai Pak Denuh Kudus

“Jadi karena adanya perubahan aturan usia minimal pernikahan untuk perempuan makanya yang awalnya tidak masuk ke dispensasi jadi masuk ke dispensasi. Karena aturan yang terbaru itu usia minimalnya sama dengan yang laki-laki jadi 19 tahun,” jelas dia.

Suminah menjelaskan 145 pengajuan dispensasi nikah di Karanganyar semuanya diperbolehkan lantaran sudah menjadi kehendak kedua pihak. Tetapi diakuinya selain itu ada faktor lainnya yang memicu besarnya angka tersebut. Sebab, apa kenyataan 80% dari keseluruhan pemohon dispensasi menikah itu lantaran pihak perempuan sudah hamil terlebih dulu.

Biasa Menikah Dini

“Kalau alasannya banyak dan bermacam. Kalau orang desa kan sudah biasa untuk pernikahan dini. Tapi kebanyakan yang mendominasi adalah alasan perempuannya sudah hamil dulu. Jadi ya mau gak mau kami harus mengizinkannya karena itu untuk kebaikan dan masa depan anaknya nanti,” terang dia.

Meskipun banyak, namun pengajuan dispensasi pernikahan hanya menempati posisi ketiga terbanyak dibandingkan jumlah gugatan cerai dan talak cerai. Untuk cerai talak sejak awal tahun hingga Juni sebanyak 225 dan gugatan cerai sebanyak 539 pengajuan di periode yang sama.

Pantaskah Kancil Si Pencuri Timun Dikurung Pak Tani?

“Yang paling banyak sebenarnya malah gugatan cerai dari pihak perempuan karena faktor ekonomi yang mendominasi alasannya. Kalau yang talak karena si suami tidak mampu memenuhi keinginan istrinya. Lalu alasan terbanyak lainnya tentu karena ada orang ketiga. Selain itu hanya alasan minor saja,” jelas dia.

Sesuai data dari Pengadilan Agama Karanganyar, dispensasi pernikahan pada Januari sebanyak 30 pemohon, Februari 17, Maret 32, April 21, Mei 9, dan Juni 36. Sedangkan cerai gugat pada Januari 2020 sebanyak 123 kasus, Februari 109, Maret 74, April 44, Mei 38, dan Juni 151. Sementara itu, jumlah cerai talak pada Januari 55 kasus, Februari 44, Maret 29, April 20, Mei 23, dan Juni 54.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.