2.000 Pekerja di Jepara Dirumahkan, Pemkab Data Pemohon Kartu Prakerja
Sekitar 2.000 pekerja di Jepara dirumahkan sebagai dampak tidak langsung pandemi virus corona jenis baru pemicu Covid-19.
Semarangpos.com, JEPARA — Sekitar 2.000 pekerja di Jepara dirumahkan gara-gara pandemi virus corona. Dampak tak langsung dari Covid-19 itu mulai diantisipasi Pemkab Jepara.
Sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat, pendataan pemohon kartu prakerja karyawan di Kabupaten Jepara itu mulai dilakukan. Kepala Dinkopnakertrans-UMKM Jepara Eriza Rudi Yulianto menyatakan Kartu Prakerja diperuntukan bagi pekerja Jepara yang saat ini terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan akibat dampak Covid-19.
“Seperti kebijakan pemerintah pusat, penerima kartu pra-kerja ini direncanakan akan mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta per orang untuk empat bulan,” ujar Eriza Rudi Yulianto sebagaimana dikutip laman aneka berita Murianews, Jumat (10/4/2020).
Diduga Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji Diperiksa Polda Jateng
Sementara itu menurut Kasie PPKKPP di Dinkopnakertrans UMKM Jepara Amrina Rosyida bantuan pemerintah senilai Rp3,55 juta/orang tersebut terdiri atas beberapa komponen. Di antaranya adalah biaya pelatihan senilai Rp1 juta, insentif Rp600.000/bulan selama empat bulan, biaya dan evaluasi Rp50.000/bulan selama tiga bulan.
Penentuan Pemprov Jateng
Namun demikian, dalam hal ini Pemkab Jepara hanya melakukan pendataan. Sedangkan proses verifikasi dan penentuan yang mendapatkan Kartu Prakerja akan dilakukan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Tengah.
“Sampai Kamis [9/4/2020], tercatat sudah ada laporan sebanyak 62 karyawan yang mengalami kasus PHK. Kemudian juga sudah ada 2.184 karyawan yang melaporkan telah dirumahkan. Sedangkan untuk pekerja migran yang dipulangkan ke Indonesia ada tujuh orang pekerja,” ujar Amrina Rosyida.
Undip Terima 2.066 Siswa dari Jalur SNMPTN 2020, Cek Namanya di Sini…
Selain itu, dari desa-desa, juga diperoleh data jumlah pekerja yang kena PHK dan dirumahkan oleh perusahaan, serta mudik ke Jepara. Sampai saat ini, jumlah yang sudah terdata mencapai 1.999 orang.
Para pekerja yang belum di data perusahaan atau desa bisa juga melaporkan diri melalui disnakertrans.jatengprov.go.id/Daftarkartuprakerja. Sedangkan pendaftaran Kartu Prakerja umum bisa mengakses http://www.prakerja.go.id.
“Kami juga melayani pendaftaran di kantor sesuai Instruksi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Namun demikian mereka harus tetap memperhatikan physical distancing sebelum masuk ke kantor. Sudah ada 50 orang yang mendaftar secara langsung ke kantor. Ini juga akan kita layani,” tambah Amrina Rosyida.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- 3 Siswa di Madiun Tidak Diperkenankan Ikut PTM
- PDGI Catat Ada 40 Dokter Gigi di Semarang Terpapar Covid-19 Selama Pandemi
- Innalillahi! 99 Anak Salatiga Kehilangan Orang Tua Gegara Covid-19
- Bukan Hanya Covid-19, TBC Juga Ancam Kesehatan Warga Semarang
- Hasil Tes Positif Covid-19, Banyak Calon Penumpang Tetap Nekat ke Bandara Ahmad Yani
- Terapkan PPKM Level 3, Kendal Izinkan Pembelajaran Tatap Muka
- Satgas Covid-19 Nasional Datangi Salatiga, Ada Apa?
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.