3 Debt Collector Dibekuk Gara-Gara Tarik Paksa Truk di Pantura  

Aparat Polres Pekalongan membekuk tiga dari empat debt collector alias penagihan utang di pantura wilayah Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jateng.

3 Debt Collector Dibekuk Gara-Gara Tarik Paksa Truk di Pantura   Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan memeriksa tiga penagih utang yang melakukan penarikan paksa sebuah truk di jalur jalan pantura Wiradesa. (Antara-Humas Polres Pekalongan)

Semarangpos.com, KAJEN — Aparat Polres Pekalongan membekuk tiga dari empat debt collector alias penagihan utang. Para debt collector dibekuk gara-gara menarik paksa truk milik Heru Kundhimiarso di jalur jalan pantai utara alias pantura wilayah Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan AKP Poniman di Pekalongan, Senin (1/6/2020), mengatakan polisi juga mengamankan satu unit truk milik warga dan dua mobil untuk melakukan aksi mereka. “Penangkapan terhadap para pelaku ini, kami sempat melakukan pengejaran hingga pintu tol Kalikangkung, Semarang. Melalui kerja sama dengan Unit Patroli Jalan Raya Polda Jateng, para tersangka ditangkap di tol arah Semarang,” katanya.

Pocong Gentayangan Gegerkan Warga Purbalingga

AKP Poniman mengungkapkan penangkapan debt collector di pantura Wiradesa itu berawal adanya laporan korban yang melaporkan bahwa truk miliknya dirampas oleh penagih utang di Jl. Raya Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Polisi yang menerima laporan itu kemudian bergerak melakukan pengejaran terhadap empat pelaku tersebut.

Penangkapan terhadap mereka, kata dia, cukup menegangkan karena pelaku melarikan truk rampasannya ke arah Semarang. Akhirnya, polisi melakukan pengejaran di tol itu. “Namun, mobil yang dikemudiakan oleh pelaku akhirnya bisa dihentikan di pintu tol Kalikangkung, Semarang, setelah pintu tol tersebut diblokir oleh petugas tol dan polisi setempat,” katanya.

Diburu Polisi

Menurut dia, saat ini polisi masih menyelidiki tersangka lain yang melarikan diri karena diduga ada dua kelompok pada kasus ini. Mereka yang ditangkap bernama Dimas Pratama Ardiyono alias Dimas warga Kabupaten Pemalang. Ditangkap pula Amat Faturohman alias Uuk dan Ainul Machnis, keduanya warga Kabupaten Batang. Seorang pelaku yang buron bernama Siswanto, warga Kelurahan Karangasem Selatan, Kabupaten Batang.

MUI Ingatkan Imbauan Salat Jumat Masih Berlaku di Jateng

“Tersangka akan dijerat Pasal 368, 363, dan 378 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Barang bukti berupa satu unit dan dua mobil diamankan di Mapolres Pekalongan,” kata AKP Poniman.

Debt collector atau penagih utang Amat Faturahman yang beraksi di pantura itu mengaku bersama rekannya mendapat perintah dari perusahaan. Ordernya menarik kendaraan yang angsurannya tidak dibayar oleh pemilik. “Kami cegat truk itu di Jl. Raya Wiradesa. Saat itu sempat terjadi penolakan oleh pemilik truk dan akhirnya kami langsung bawa truk itu ke Semarang,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.